Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa resmi dilantik sebagai penjabat Bupati Malteng periode 2023-2024, Senin (12/9).

Pelantikan Sahubawa sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Sahubawa dilantik sesuai Petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3683 tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah Provinsi Maluku tanggal 5 September 2023 dan ditandatangani langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Mendagri dalam surat keputusannya mengingatkan agar penjabat bupati selama melakukan tugas sebagai Penjabat Bupati harus tetap mendukung Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Penjabat Bupati juga memiliki hak keuangan dan hak protokol yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Janji Sekda Copot Direktur RSUD Haulussy

Tak hanya itu, penjabat Bupati mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang kewajiban dan larangan bupati sesuai ketentuan mengenai pemerintahan daerah.

Dalam melakukan tugas dan wewenang, Sahubawa dilarang melakukan pengisian penjabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.

Selain itu, Sahubawa diberikan tugas untuk memfasilitasi persiapan pemilu dan pilkada di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 serta menjaga netralitas aparatur sipil Negara (ASN).

Tugas baru inilah yang harus menjadi perhatian serius dan perlu dilakukan oleh Rakib Sahubawa sebagai penjabat bupati yang baru dilantik Gubernur Maluku.

Selain itu, tahun 2024 adalah  tahun politik terbesar yang ditandai dengan pelaksanaan pemilihan legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Tugas ini sangatlah penting sehingga sebagai seorang penjabat Bupati Malteng diharapkan bisa memfasilitasi menyukseskan agenda politik tersebut, bertindak netral dan mengingatkan seluruh aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malteng agar juga netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Guna membangun hubungan kerja yang humanis dengan seluruh elemen masyarakat di kabupaten bertajuk Pamahanunusa itu, maka Sahubawa perlu melakukan dan membangun koordinasi dengan semua stakeholder sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Maluku Tengah dapat berjalan dengan baik terutama terkait dengan pengendalian inflasi, penurunan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri serta menjaga stabilitas keamanan menuju pemilu dan pilkada.

Kita berharap, Penjabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa dalam membawa perubahan besar di Kabupaten Malteng sekalipun waktu kerja hanya satu tahun, tetapi dalam jangka waktu tersebut Sahubawa diharapkan bisa melakukan langkah-langkah yang signifikan, konkrit dan terukur dalam proses pembangunan di kabupaten tersebut. Termasuk didalamnya membangun koordinasi yang intensif dengan aparat TNI dan Polri dalam menjaga situasi, keamanan dan ketertiban di kabupaten bertajuk Pamahanunusa ini. (*)