AMBON, Siwalimanews – Dua senior PDIP Maluku, Evert H Kermite dan Jusuf S Leatemia setelah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur oleh Gubernur Maluku ke Kejaksaan Tinggi pada Jumat (3/3), kem­bali kasus yang sama di la­porkan ke Komisi Pemberan­tasan Korupsi.

Kermite kepada Siwalima, Sabtu (12/3) mengungkapkan, laporan selain ditujukan ke Kejati Maluku, tetapi juga dilaporkan ke KPK, laporan telah dilayangkan sejak pekan lalu kepada pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

Menurut mantan anggota DP­RD Maluku ini, dugaan penya­lahgunaan dana pinjaman SMI tersebut yaitu Pertama, pada 27 November 2020  Gubernur Ma­luku, Murad Ismail bersama Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur telah menanda­tangani Perjanjian Pinjaman 700 miliar dari PT SMI.

Dua, pinjaman dana tersebut adalah untuk pemulihan eko­nomi nasional (PEN) di daerah Maluku dengan berpatokan kepada PP No 23 Tahun 2020 untuk menjalankan program pemilihan ekonomi nasional sebagai upaya sebagai upaya untuk melakukan penyelamatan ekonomi nasional.

Ketiga, sebelum pendanaan da­na tersebut, tanggal 27 November 20220, gubernur telah me­nyampaikan surat pem­beritahuan peminjaman uang kepada DPRD Maluku tanggal 26 November 2020. Karena kondisi khusus yang dialami semua daerah yakni, Covid-19, maka sesuai ketentuan pinjaman uang tersebut tidak lagi mendapat persetujuan dari DPRD sesuai dengan PP No. 54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah Pasal 12.d namun hanya disampaikan surat pemberitahuan pinjaman.

Baca Juga: Jaksa Gali Bukti Korupsi Air Bersih SMI Haruku, Sopalauw Diperiksa

Empat, APBD Perubahan tahun 2020 telah ditetapkan oleh DPRD Maluku tanggal 6 Oktober 2020, karena itu DPRD kaget tiba-tiba muncul pinjaman, apalagi proyek-proyek yang dibiayai oleh pinjaman dana PT SMI telah ditenderkan lewat layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Lima, dalam buku laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2020 Bab II-8 tabel.2.6 tertulis penerimaan pinjaman daerah dengan perincian, anggaran Rp700.000.000.000, realisasi Rp175.000.000.000, selisih Rp525.000.000.000.

Enam, dari 700 miliar digu­nakan oleh gubernur untuk mem­bangun 136 proyek yang terdiri dari proyek pembangunan jalan baru di Kabupaten Seram Bagian Barat, proyek pembuatan trotoar yang baru di Kabupaten SBB. Proyek pembuatan trotoar yang berlokasi di Kota Ambon begitupun juga proyek drainase, proyek air bersih di Pulau Haruku, proyek pembuatan talud di Pulau Buru dan Kabupaten SBB, proyek jalan baru di Wakal. Diduga proyek-proyek tersebut masih sebagian besar masih ber­masalah, karena ada yang belum dikerjakan bahkan ada yang sudah mengalami kerusakan.

Tujuh, DPRD Maluku yang punya hak anggaran seolah-olah memberikan kesempatan kepada pihak pemda untuk mengatur, menetapkan proyek-proyek yang tidak ada hubungannya dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN), ketika APBD tahun 2021 ditetapkan, semua proyek yang dibiayai dengan dana SMI sudah ditenderkan dan dikerjakan.

Bahwa pemanfaatan dana pinjaman tersebut harus dibi­carakan dan diputuskan secara bersama-sama dan dana pin­jaman tersebut harus dimasukan dalam APBD.

Para pelapor ini menduga, telah terjadi penyimpangan terhadap prosedur dan mekanisme pelelangan proyek.

Kermite juga menduga, gubernur telah melanggar PP nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Maluku.

Karena itu, pihaknya meminta Kejati Maluku dapat menyelidiki besar pinjaman dana PT SMI, apakah benar Rp700 miliar. Pasalnya, dana pinjaman itu seharusnya dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi nasional didaerah, namun digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang tidak ada kaitannya dengan PEN di daerah Maluku.

Kermite harapkan, laporannya ini bisa ditindaklanjuti, karena menurutnya, Pemerintah Indonesia dengan tegas telah menya­takan ko­mitmen terhadap pem­beran­tasan korupsi, dan pe­me­rintah tidak akan pernah memberikan tolerasi sekalipun kepada pelaku tindak pidana korupsi. (S-05)