AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 92 pasangan resmi memiliki status hukum sebagai suami istri setelah dinikahkan secara massal yang digelar Pemerintah Kota Ambon, di Gedung Xaverius, Kamis (7/12).

92 pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal tersebut terdiri dari, 23 pasangan beragama Katolik dan 69 pasangan beragama Kristen Protestan. Pelaksanaan nikah massal tersebut merupakan kerjasama pemerintah kota dalam hal ini Bagian Kesra, Disdukcapil dan TP PKK Kota Ambon.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena pada kesempatan itu mengatakan, kegiatan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan, kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga kota Ambon merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah bagi  warganya yang bertujuan untuk memberikan keabsahan hukum bagi masyarakat.

“Kegiatan semacam ini merupakan bukti bahwa, pemerintah ada bagi masyarakat, karena hal ini merupakan bagian dari pelayanan pemerintah terhadap seluruh warga kota untuk memiliki kepastian hukum, ” jelas walikota.

Program ini juga kata walikota, sangat baik dan mesti digalakkan, sehingga tidak ada lagi warga kota yang sudah hidup berpasangan, namun belum memiliki status pernikahan yang sah.

Baca Juga: Buntut Pengambilan Galian C, Warga Rohomoni Seruduk Rumah Raja

“Kita berupaya untuk membantu masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan status pernikahan, baik itu umat islam, Kristiani dan umat agama yang lain di Kota Ambon,” ucap walikota.

Walikota juga berpesan kepada 92 pasangan ini,  agar selalu rukun dan damai dalam membina rumah tangga, sebab membangun rumah tangga tidak mudah, karena akan ada banyak tantangan dan masalah, apalagi pasangan yang masih muda.

Ia juga berharap agar, pasangan ini menjadikan Tuhan sebagai sandaran dan pedoman hidup dalam berumah tangga.

“Semoga apa yang kita lakukan bisa berdampak bagi pembangunan di kota ini, dengan harapan warga kota juga bisa berkontribusi bagi kota ini agar semakin maju kedepan,” harap walikota. (Mg-03)