PIRU, Siwalimanews – Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Persetujuan itu tertuang dalam kata akhir fraksi, yang digelar dalam Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, yang berlangsung, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten SBB, Selasa (30/7).

Kendati laporan pertanggungjawa­ban pelaksanaan APBD tahun 2023 namun ada beberapa catatan disam­-paikan kepada pemerintah daerah.

Salah satunya dari Fraksi PDIP yang dibacakan Melki Sedek meminta, agar pemerintah daerah menyalurkan program pembangunan yang dapat ikut dirasakan masyarakat.

“Dengan adanya program pembangunan melalui APBD tahun anggaran 2024 baik itu pembangunan infrastruktur maupun pembangunan harus berjalan merata sehingga masyarakat dapat menikmatinya,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Ganti Dua Petinggi Utama Polda Maluku

Selain itu, kata akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan Ervin mengatakan, pemerintah daerah telah menuangkan dan menjabarkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023 dengan tema besar yaitu, peningkatan infrastruktur untuk mendukung peningkatan ekonomi dan daya saing sumber daya manusia dengan menjabarkan  pembangunan daerah yang diarahkan pada upaya satu kecepatan pemba­ngunan infrastruktur kewilayahan.

Percepatan penanggulangan kemiskinan peningkatan kualitas dan daya tahan sumber daya manusia, ungkap Ervin, peningkatan nilai tambah produk unggulan kekuatan sistem ketahanan pangan yang berkelanjutan tata kelola pemerintahan dan konduksivitas wilayah dengan delapan isu strategis yaitu, belum optimalnya  kualitas sumber daya manusia, rendahnya pertumbuhan ekonomi rendahnya kesejahteraan masyarakat, belum optimalnya infrastruktur dan pengem­bangan wilayah berkelanjutan, belum optimalnya ketahanan sosial masyarakat, belum juga optimalnya tata kelola pemerintahan dan peranan putihnya kemandirian.

Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2003 dari pemerintah daerah ini merupakan bagian dari rangkaian sistem pengolahan keuangan daerah hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Penggunaan Keuangan Daerah.

Pandangan Fraksi Karya Indonesia Sejahtera (KIS) yang dibacakan Asmat Tamalene bahwa,  pejabat bupati dalam melakukan proyeksi dan evaluasi secara serius dan diikuti dengan perbaikan dan penambahan dengan catatan sebagai berikut diantaranya,  laporan hasil pemeriksaan BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2003. atas laporan keuangan sistem pengendalian internal terhadap peraturan perundang-undangan.

Fraksi KIS meminta pemerintah daerah untuk memaksimalkan kinerja yang berada pada OPD yang menjadi target pendapatan asli daerah, karena dengan memaksimalkan kinerja otomatis akan dapat memacu dan mengerjakan ketinggalan dalam realisasikan pendapatan asli daerah untuk kemajuan.

“Kami sangat berharap dan menekankan kepada pemerintah daerah agar segera mungkin untuk merealisasikan penyerapan anggaran tahun 2024 ini secara tepat efisien dan akun stabil. Sebab sampai saat ini penyerapan anggaran semestinya yang sampai bulan Juli hingga memasuki Agustus pemerintah daerah telah merencanakan dalam penjabaran APBD tahun 2004 dan juga bisa berdampak positif bagi masyarakat SBB,” ucapnya.

Tamalene mengharapkan, kepada pemerintah daerah agar memiliki kepedulian perang kesejahteraan masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah lebih meningkat. Untuk itu Fraksi KIS meminta saudara pejabat Bupati untuk segera untuk segerah inventarisasi dokumen dan dokumentasi terhadap aset pemerintah daerah yang belum memadai sesuai dengan temuan BPK.

Lanjutnya, Fraksi KIS mengharapkan agar pengelolaan dana BOS dinas pendidikan harus sesuai dengan undang-undang, sehingga itu pemerintah daerah harus optimal mungkin dengan pemanfaatan segala potensi pengolahan keuangan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yakni efektif transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas.

Fraksi Nasdem dalam kata akhir fraksi yang dibacakan Sumardi mengatakan, pelaksanaan anggaran yang telah disepakati dan didistribusikan ke setiap dinas untuk disusun, dan program-program dapat mengenai sasaran dan tepat waktu sehingga dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat.

“Kami Fraksi Nasdem berharap kepada semua OPD khususnya pengguna DAU peruntukan agar segera melaksanakan program-program yang telah di perbankan sesuai dengan PMK 212 sehingga dapat terhindar dari pemotongan, sebagai mana yang pernah kita alami. Maka itu pejabat Bupati agar dapat menginstruksikan kepada OPD untuk dapat merencanakan perencanaan harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan dinas-dinas vertikal lain agar tidak menghambat program-program yang direncanakan,” tegasnya

Fraksi Nasdem mengharapkan,  Penjabat Bupati untuk mendorong kerja lebih keras lagi agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu juga, untuk menjaga keharmonisan antara lembaga eksekutif dan dewan perwakilan rakyat daerah maka diperlukan adanya kerjasama yang baik keterbukaan transparansi serta menghormati fungsi tugas masing-masing lembaga agar tidak terjadi ketidak harmonisan antara kedua lembaga baik mekanisme pembahasan anggaran maupun untuk pengawasan sesuai dengan norma-norma dan aturan yang berlaku.

Selain itu juga kata akhir fraksi Demokrat yang dibacakan Djuwadi bahwa, terhadap penyerapan dana Desa harusnya pemerintah daerah lebih praktis lagi dalam melakukan monitoring pada setiap desa-desa, sebab banyak program yang tidak jalan sangat merugikan masyarakat.

“Kami Fraksi Demokrat berpendapat bahwa, hampir setiap tahun program dan kegiatan yang bersumber dari APBD mengalami keterlambatan begitu juga di tahun 2023,” tegasnya.

Kata akhir Fraksi PAN yang dibacakan Jamdi Darman berpendapat,  pemerintah daerah dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 meliputi penyusunan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2003 Fraksi PAN menilai bahwa, disiplin transparansi dan akuntabel dengan soal anggaran menjadi salah satu jenis yang diemban oleh pemerintah dalam melaksanakan dalam melakukan kebijakan menganggap belum maksimal  berkaitan dengan meningkatkan kesehatan masyarakat umum di SBB.

“Kondisi riil saat ini belum terlihat dilaksanakan oleh persoalan pelayanan kepada masyarakat perbatasan ayang ada  di Kecamatan Elpaputih dan semenanjung tanjung sial yang sampai saat ini masih hidup dua alam. Dimaksud dengan dua alam masih ada masyarakat yang memilih sebagai warga masyarakat SBB dan Maluku Tengah.

Jamadi menambahkan, kedua wilayah tersebut harus mendapatkan keadilan dengan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan antara SBB dan Maluku Tengah (Malteng) khusunya semenanjung Tanjung Sial Kecamatan Huamual dan Kecamatan Elpaputih. Pejabat Bupati Achmad Jais Elly, Sekretaris Daerah Leverne A. Tuassun, Wakil Ketua II DPRD La Nyong, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah. (S-18)