AMBON, Siwalimanews –  Sebanyak 7 kabupaten di Maluku resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (10/12).

Tujuh daerah tersebut  yaitu, Kabupaten Kepulauan Aru diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy dengan nomor perkara APP Nomor: 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Berikutnya, Kabupaten Maluku Tengah diajukan oleh calon Bupati, Ibrahim Ruhunussa dengan nomor perkara tercatat di MK, APPP Nomor : 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Selanjutnya, Kabupaten Buru Selatan diajukan oleh calon bupati, Safitri Malik Soulisa

Dengan nomor perkara APPP Nomor : 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Baca Juga: Dugaan Money Politik Kurang Bukti, Bawaslu Hentikan Penanganan

Kemudian Kabupaten Maluku Barat Daya diajukan oleh calon bupati, Hendrik Natalus Christiaan, APPP Nomor : 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Selain itu, Kabupaten Buru diajukan oleh Hamsah Buton dan perkara tercatat APPP Nomor : 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Sementara Kabupaten Kepulauan Tanimbar diajukan oleh calon bupati, Melkianus Sairdekut dengan nomor perkara APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Terakhir Kabupaten Seram Bagian Timur diajukan oleh Madja Rumatiga dengan nomor APPP Nomor : 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Demikian diungkapkan, Daim Baco Rahawarin, Kordiv  pencegahan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku

Sementara itu, Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, terkait dengan gugatan tersebut tidak respon. (S-05)