AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku memutuskan untuk memberhentikan tujuh anggota kepolisian secara tidak hormat (PTDH), setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakapolda Maluku Brigjen Samudi, Kamis (27/2) di ruang PJU Mapolda Maluku.

Rapat tersebut dihadiri oleh Irwasda, Karo SDM, Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hukum, Kayanma, perwakilan Ka SPN, dan Kabag Watpers Biro SDM Polda Maluku.

Rakor itu juga dihadiri, Kapolres Tanimbar dan Kapolres Bursel melalui zoom meeting.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla, menyebutkan, berdasarkan hasil rapat menguatkan putusan Propam Polda Maluku serta keputusan sidang di Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan.

Baca Juga: Jelang Puasa, Polsek Baguala Gelar Razia Miras

“Hasil Rakor menguatkan putusan Propam Polda Maluku maupun Polres Tanimbar dan Polres Buru Selatan, yang mana keputusan sidang yaitu PTDH,” jelas Kombes Areis.

Dari tujuh anggota yang akan dipecat, empat di antaranya bertugas di Polda Maluku, dua di Polres Tanimbar, dan satu anggota Polres Buru Selatan.

“Upacara PTDH akan dilaksanakan di satuan kerja masing-masing,” ungkap Kombes Areis.

Keputusan ini kata Kombes Aries, merupakan bentuk ketegasan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian, serta memberikan efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.(S-25)