6 Tahun Hutang, Pemkot dan Rekanan Sepakat Damai di PN
AMBON, Siwalimanews – Digugat rekanan karena tidak mampu membayar uang sewa sejak tahun 2019 lalu, Pemkot Ambon mengaku hasil kesepakatan bersama diselesaikan dengan damai di Pengadilan Negeri Ambon.
Untuk diketahui Pemkot Ambon digugat oleh tiga perusahaan penyedia tenda, meja, kursi, dekorasi dan pengadaan barang-barang keperluan lainnya ke Pengadilan Negeri Ambon yakni CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.
Pelaksana Tugas kadis Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (16/7) membenarkan adanya gugatan yang dilakukan tiga perusahaan penyedia jasa tersebut.
“Kita telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi oleh hakim PN Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PNAmb, perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PNAmb dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PNAmb,” kata Lekransy.
Terhadap putusan pengadilan ia menjelaskan bahwa Pemkot tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakannya.
Baca Juga: Kurir Narkoba Dituntut Jaksa 7,6 Tahun PenjaraKomunikasi terus dibangun dengan para pihak. Ini terkait dengan pengelolaan anggaran negara, maka pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses yang dilakukan.
Sebagai bentuk kesungguhan, selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan kuasa hukum dari tiga perusahan, yang akan difasilitasi oleh tim verifikasi Inspektorat Kota Ambon.
Pasca putusan lanjutnya Pemkot Ambon kemudian melakukan rapat internal dipimpin Penjabat Walikota Ambon Dominggus Kaya.
“Pak wali menyarankan Inspektorat dan BPKAD Kota Ambon berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh oleh pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” jelasnya.
Dituding Ingkar Janji
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Ambon dituding ingkar janji karena tidak mampu membayar sewa kepada CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska sejak tahun 2019 yang berujung digugat ke Pengadilan Negeri Ambon.
Kuasa Hukumnya tiga perusahaan, Rhony Sapulette, mengaku mengajukan gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon di PN Ambon.
Menurutnya pada sidang perdana tanggal 3, 4 dan 5 Juni 2024, untuk 3 perkara tersebut, dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat yang dipimpin hakim Mediator PN Ambon.
“Pada tanggal 10 Juni 2024, lanjutnya dirinya bertemu dengan Penjabat Walikota, Sekot, Asisten III, Kabag Keuangan, Kabag Umum, Inspektorat, Tim Hukum Pemkot, yang pada prinsipnya, Pemkot Ambon bersedia damai dan akan membayar hutang tersebut,” jelas Sapulette dalam rilis yang diterima Siwalima, Senin (15/7).
Dikatakan, pada pertemuan itu juga, disepakati untuk pembayaran pertama sebanyak 20 persen dari jumlah hutang yang tertunda, kemudian pembayaran sisa tunggakan kewajiban akan dilakukan setelah penetapan APBD Perubahan tahun 2024 di bulan September berdasarkan hasil verifikasi Inspektorat dan BPKD.
Setelah pertemuan itu, dilanjutkan dengan pertemuan lagi di ruang kerja Sekkot Ambon guna memantapkan kesepakatan damai tersebut. (S-29)
Tinggalkan Balasan