AMBON, Siwalimanews – Digugat rekanan karena tidak mampu membayar uang sewa sejak tahun 2019 lalu, Pemkot Ambon mengaku hasil kesepakatan bersama diselesaikan dengan damai di Pengadilan Negeri Ambon.

Untuk diketahui Pemkot Ambon digugat oleh tiga perusahaan penye­dia tenda, meja, kursi, dekorasi dan pengadaan barang-barang keper­luan lainnya ke Pengadilan Negeri Ambon yakni CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

Pelaksana Tugas kadis Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy da­lam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (16/7) membenarkan adanya gugatan yang dilakukan tiga peru­sahaan penyedia jasa tersebut.

“Kita telah sepakat untuk meng­akhiri sengketa melalui mediasi oleh hakim PN Ambon, berdasarkan kese­pakatan perdamaian yang ter­tuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PNAmb, perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PNAmb dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PNAmb,” kata Lek­ransy.

Terhadap putusan pengadilan ia menjelaskan bahwa Pemkot tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakannya.

Baca Juga: Kurir Narkoba Dituntut Jaksa 7,6 Tahun Penjara

Komunikasi terus dibangun de­ngan para pihak. Ini terkait dengan pengelolaan anggaran negara, maka pemkot tetap mengedepankan prin­sip kehati-hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Sebagai bentuk kesungguhan, selanjutnya akan dilakukan perte­muan dengan kuasa hukum dari tiga perusahan, yang akan difasilitasi oleh tim verifikasi Inspektorat Kota Ambon.

Pasca putusan lanjutnya Pemkot Ambon kemudian melakukan rapat internal dipimpin Penjabat Walikota Ambon Dominggus Kaya.

“Pak wali menyarankan Inspek­torat dan BPKAD Kota Ambon ber­koordinasi dengan Badan Pengawa­san Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan pem­bayaran perlu dilakukan verifi­kasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua meka­nis­me yang ditempuh oleh pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” jelasnya.

Dituding Ingkar Janji

Sebelumnya diberitakan, Peme­rintah Kota Ambon dituding ingkar janji karena tidak mampu membayar sewa kepada CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska sejak tahun 2019 yang berujung digugat ke Pengadilan Negeri Ambon.

Kuasa Hukumnya tiga perusa­haan, Rhony Sapulette, mengaku me­ngajukan gugatan perdata terha­dap Pemkot Ambon di PN Ambon.

Menurutnya pada sidang perdana tanggal 3, 4 dan 5 Juni 2024, untuk 3 perkara tersebut, dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat yang dipimpin hakim Mediator PN Ambon.

“Pada tanggal 10 Juni 2024, lan­jutnya dirinya bertemu dengan Pen­jabat Walikota, Sekot, Asisten III, Kabag Keuangan, Kabag Umum, Inspektorat, Tim Hukum Pemkot, yang pada prinsipnya, Pemkot Ambon bersedia damai dan akan membayar hutang tersebut,” jelas Sapulette dalam rilis yang diterima Siwalima, Senin (15/7).

Dikatakan, pada pertemuan itu juga, disepakati untuk pembayaran pertama sebanyak 20 persen dari jumlah hutang yang tertunda, kemu­dian pembayaran sisa tunggakan kewajiban akan dilakukan setelah penetapan APBD Perubahan tahun 2024 di bulan September berda­sarkan hasil verifikasi Inspektorat dan BPKD.

Setelah pertemuan itu, dilanjutkan dengan pertemuan lagi di ruang kerja Sekkot Ambon guna memantapkan kesepakatan damai tersebut. (S-29)