6 Desember, KPU Umumkan Walikota Ambon
AMBON, Siwalimanews – Direncanakan pada 6 Desember 2024 mendatang, KPU Kota Ambon akan mengumumkan Walikota-Wakil Walikota Ambon.
“Sesuai PKPU nomor 18 Tahun 2024 terkait rekapitulasi dan berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI bahwa rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota dimulai sejak tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024. Jadi setelah pleno rekapitulasi perolehan suara, rencananya akan dilakukan penetapan,” jelas Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (3/12).
Setelah itu lanjut Kahar, hasilnya dalam bentuk berita acara dan dokumen lainnya akan dibawah ke KPU Provinsi Maluku untuk diplenokan tingkat provinsi.
Diketahui, pada Minggu 1 Desember kemarin, KPU telah melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah untuk Kecamatan Leitimur Selatan.
Dan hasil untuk Leitisel telah disahkan. Baik untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur maupun Walikota-Wakil Walikota Ambon.
Baca Juga: Berkas Mantan Sekdis Pariwisata Masuk Jaksa“Hasilnya, pasangan calon Gubernur-Wagub Maluku nomor urut 3, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath unggul dengan 4.494 suara, disusul Paslon Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas, 811 suara dan Paslon Murad Ismail-Michael Wattimena 605 suara,” rincinya.
Sedangkan untuk Pilkada Kota Ambon lanjutnya, suara terbanyak diraih paslon Bodewin Wattimena-Ely Toisuta dengan 2.990 suara, diikuti paslon Agus Ririmasse-Novan Liem yang mendapat 2.032 suara dan Paslon Jantje Wenno-Syarief Bakri Assyatri 810 suara, dan paling sedikit diperoleh Tadi Salampessy-Emilih Dominggus Luhukay dengan 66 suara.
Selanjutnya kata Kahar, ada tiga kecamatan yang baru masuk di KPU setelah menyelesaikan pleno, yaitu Kecamatan Teluk Ambon, Baguala dan Nusaniwe.
“Khusus di Sirimau masih proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Setelah dikroscek akhir, kemungkinan besok sudah selesai dan akan langsung dikirim kotak suara dan lainnya ke Kantor KPU,”jelasnya.
Dirinya berharap, semua schedule untuk pleno empat kecamatan sisa ini nantinya dapat berjalan dengan baik tanpa ada hambatan, sama seperti Leitisel.
Pasalnya, tanggal 6 Desember merupakan deadline akhir bagi KPU untuk pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat Kota Ambon. (S-27)
Tinggalkan Balasan