6 Desember, KPU Tetapkan Pemenang Pilwalkot
AMBON, Siwalimamews – Direncanakan pada 6 Desember nanti, KPU Kota Ambon akan menetapkan pemenang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
“Sesuai PKPU Nomor 18 tahun 2024 terkait rekapitulasi dan berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI terkait teknis, bahwa rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota dimulai sejak 29 November hingga 6 Desember. Jadi setelah pleno rekapitulasi perolehan suara, rencananya akan dilakukan penetapan,” jelas Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Selasa (3/12).
Setelah dilakukan penetapan, kata Kahar, hasilnya dalam bentuk berita acara dan dokumen lainnya akan dibawah ke KPU Maluku untuk diplenokan di tingkat provinsi.
Untuk diketahui, pada Minggu (1/12) kemarin, KPU telah melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada untuk Kecamatan Leitimur Selatan, dan hasil untuk Leitisel telah disahkan baik untuk pilgub maupun pilwalkot ta Ambon.
“Hasilnya, pasangan calon Gubernur-Wagub Maluku nomor urut 3 Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath unggul dengan 4.494 suara, disusul Paslon Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas, 811 suara dan Ismail-Michael Wattimena 605 suara,”terangnya.
Baca Juga: 2025, Penurunan Kemiskinan Harus Jadi Prioritas PemprovSedangkan untuk Pilkada Kota Ambon lanjutnya, suara terbanyak diraih Paslon Bodewin Wattimena-Ely Toisuta dengan 2.990 suara, diikuti Paslon Agus Ririmasse-Novan Liem yang mendapat 2032 suara dan Paslon Jantje Wenno-Syarief Bakri Assyatri 810 suara dan paling sedikit diperoleh Tadi Salampessy-Emilih Dominggus Luhukay dengan 66 suara.
Ada tiga kecamatan yang baru masuk di KPU setelah menyelesaikan pleno, yaitu Kecamatan Teluk Ambon, Baguala dan Nusaniwe.
“Khusus di Sirimau masih proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Setelah dikroscek akhir, kemungkinan besok (hari ini-red) sudah selesai dan akan langsung dikirim kotak suara dan lainnya,” ucap Kaharudin.
Ia berharap, semua schedule untuk pleno empat kecamatan sisa ini, nantinya dapat berjalan dengan baik tanpa ada hambatan, sama seperti di Leitisel.
Pasalnya, tanggal 6 Desember merupakan deadline akhir bagi KPU untuk pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat kota.(S-25)
Tinggalkan Balasan