Dilaporkan ke Polisi, Sadli No Comment
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie enggan berkomentar soal dirinya turut dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Kalau soal itu, saya no comment,” ujar Sadli kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (13/11).
Ditanya kalau dipanggil untuk diperiksa, Sadli juga menolak berkomentar. “Saya tidak mau berkomentar apapun,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, laporan polisi atas dugaan keterlibatan Sadli Ie dan CV. SBM akan ditindaklanjuti.
Ohoirat mengaku, setelah laporan diterima Ditreskrimsus, penyidik langsung mempelajarinya.
Baca Juga: Hampir Setahun Polres SBT Belum Tetapkan Tersangka“Oh kalau menyangkut laporan itu sekarang penyidik sementara mempelajarinya dan tentu akan ditindaklanjuti,” tandas Ohoirat di ruang kerjanya, Rabu (11/3).
Menurutnya, mengusut kasus illegal logging tidaklah mudah, karena banyak stakeholder terlibat. Tidak hanya kehutanan, tapi lingkungan hidup dan lain-lain.
“Semua laporan akan ditindaklanjuti. Kan laporan itu baru diterima penyidik. Jadi saat ini penyidik juga sementara pelajarinya. Setelah itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Ohoirat.
Sadli Ie ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Moluccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), dugaan terkait pembalakan liar di Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Dalam Laporan pidana ini kami juga meminta kepada pihak Reskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Bupati SBT, Kepala Dinas Kehutanan SBT Kepala Dinas Lingkungan Hidup SBT dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten SBT,” kata Koordinator MDW, M.Ikhsan Tualeka dalam rilisnya kepada Siwalima Selasa (10/3).
Menurut Tualeka, setelah ramai di ruang publik terutama di media masa dan media sosial, kasus dugaan pembalakan hutan secara illegal oleh CV. SBM di petuanan adat Desa Administratif Sabuai yang bertopeng perkebunan pala tersebut mendapat tanggapan serius dari MDW.
Selaku lembaga yang selalu konsisten dalam mengadvokasi kepentingan publik ini akhirnya mempidanakan CV. SBM dan pihak-pihak lain dengan delik aduan dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup oleh CV.SBM pada petuanan adat Desa Administratif Sabuai, Kecamatan Siwalalat.
Sebelumnya warga adat Sabuai memprotes aktivitas CV. SBM karena dianggap merusak lingkungan hidup dan situs-situs adat seperti kuburan leluhur pada areal yang menjadi aktivitasnya. Akibat protes itu, sekitar 26 warga adat Sabuai ditahan di Polsek Werinama, namun kemudian dipulangkan, tetapi 2 orang warga adat kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah beberapa minggu kasus ini diproses beberapa kalangan di berbagai instansi dan tak kunjung memberi titik terang, akhirnya Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku menempuh jalur hukum dengan melaporkan CV. SBM di Reskrimsus Polda Maluku.
Tualeka menjelaskan, Koordinator Monitoring dan Advokasi MDW, Collin Leppuy melaporkan SBM dan pihak-pihak lain ke polda adalah bentuk respons moral dan etik lembaganya terhadap krisis ekologi yang terjadi di petuanan adat Desa Sabuai akibat dari aktivitas perusahaan tersebut yang telah menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial.
“Hemat kami, aktivitas CV. SBM telah menimbulkan kerugian lingkungan dan ketidakseimbangan ekologis di hutan yang menjadi petuanan adat masyarakat Sabuai. Disamping kerugian lingkungan, juga kerugian sosial karena dampaknya dirasakan warga Sabuai secara langsung seperti banjir dan longsor. Karena itu kami merespons kegelisahan masyarakat Sabuai dengan mempidanakan CV. SBM di Reskrimsus Polda Maluku,” tegas Tualeka.
Ia juga menambahkan, lalam laporan pidana itu pihaknya juga meminta kepada pihak Reskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Bupati Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sadli Dicecar 6 Jam
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diperiksa penyidik Kejaksaan Malteng selama kurang lebih enam jam, Selasa (10/3).
Pemeriksaan Sadli terkait kasus dugaan illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.
Sadli diperiksa Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan sejak pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Pantauan Siwalima, Sadli Ie memenuhi panggilan penyidik didampingi penasehat hukumnya, Fahry Bachmid.
Ia dicecar puluhan pertanyaan. Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, pemeriksaan Sadli Ie berkaitan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging tersebut.
“Beliau saksi pertama yang kami periksa berkaitan dengan penetapan empat tersangka itu. Benar, yang bersangkutan tadi diperiksa sekitar enam jam,” kata Benito.
Menurut Benito, status Sadli sampai sekarang masih sebagai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apakah keterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
“Beliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,” timpal Benito.
Ditanya pemeriksaan terhadap Sadli karena punya peranana dalam kasus ini, Benito menegaskan tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan karena menyangkut kode etik pentidik.
“Kepentingan penyidikan, bukan rana kita untuk sampaikan hasilnya ke kalian. Itu pelanggaran kode etik. Soal apakah yang bersangkutan nanti statusnya berubah atau ditingkatkan, kita tidak boleh berandai-andai sebelum ada data dan bukti yang kuat,” tandasnya.
Meski demikian, Benito menegaskan tidak ada seorang pun lolos dalam kasus ini jika semua alat bukti dan fakta hukum dikantongi penyidik. “Saya tegaskan, jika terbukti tidak ada seorang pun lolos, tetap kita jerat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejari Maluku Tengah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing mantan Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Fence Purimahua, Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai Seram Utara.
Keempat tersangka diancam dengan pasal 94 dan 82 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Para tersangka telah ditahan di Rutan Masohi untuk mencegah mereka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. (S-39)
Tinggalkan Balasan