AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 431 TPS Pilkada Serentak masuk dalam zona blank spot.

Zona blank spot merupakan area yang mengalami ketiadaan akses ke layanan informasi dan komunikasi, seperti internet.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Shaddek Fuad kepada wartawan di Ambon, mengungkapkan 431 TPS tersebut tersebar pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

“TPS yang masuk kategori blank spot dikarenakan masih terkendala dengan akses jaringan internet maupun listrik, makanya kita tetapkan sebagai TPS blank spot,” ujar Shaddek.

Shaddek membeberkan 431 TPS blank spot tersebar masing-masing 61 TPS di Kabupaten Maluku Tengah, 34 TPS di Maluku Tenggara, 56 TPS di Buru, 204 TPS di Kepulauan Aru, 8 TPS di Maluku Barat Daya, 60 TPS di Buru Selatan dan 8 TPS di Kota Tual.

Baca Juga: Panglima TNI Ganti Danlantamal Ambon

Sedangkan untuk Kota Ambon, Tanimbar, Seram Bagian Timur dan Seram Bagian Barat tidak memiliki TPS dalam zona blank spot.

“Maluku kan terbagi dalam 11 kabupaten/kota. Yang tidak ada TPS blank spot hanya di Ambon, Tanimbar, SBB dan SBT, makanya kita minta atensi pemerintah daerah terkait dengan kondisi ini,” terangnya. (S-20)