Bupati: Target Pendapatan Derah 977 miliar
BULA, Siwalimanews – Pendapatan daerah pada APBD Perubahan kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp977,02 miliar.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari, PAD ditargetkan Rp14,9 miliar, angka ini meningkat Rp1,3 miliar dari sebelumnya, kemudian untuk pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp949,9 miliar, angka ini juga meningkat Rp25,9 miliar dari sebelumnya.
“Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, tidak mengalami perubahan atau tetap Rp12,05 miliar. Untuk belanja daerah diproyeksikan Rp1,07 triliun, angka ini meningkat Rp121,7 milia dibandingkan APBD murni tahun 2024,” jelas Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Wakil bupati Idris Rumalutur dalam paripurna penyerahan pengantar nota keuangan serta RAPBD perubahan tahun 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Noaf Rumau didampingi Wakil Ketua Ahmad Voth di ruang rapat utama DPRD SBT, Jumat (6/9).
Menurut bupati, belanja daerah yang diproyeksikan Rp1,07 triliun tersebut terdiri atas, belanja operasi sebesar Rp740,6 miliar, belanja modal Rp102,5 miliar, belanja tak terduga Rp5 miliar dan belanja transfer sebesar Rp223,3 miliar.
Baca Juga: DPRD Upayakan Pengesahan Perda Pengarusutamaan GenderUntuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp96,9 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk penyertaan modal sebesar Rp2,4 miliar.
“Dari apa yang disampaikan, menunjukkan bahwa kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan untuk perubahan APBD 2024 mengalami defisit sebesar Rp94,4 miliar. Untuk mengatasi defisit belanja tersebut, maka ditutupi dengan pembiayaan neto sebesar Rp94,4 miliar,’ tandas bupati.
Bupati mengaku, untuk penyampaian nota keuangan terhadap RAPBD tentang perubahan APBD 2024, dimana ranperda tentang perubahan APBD 2024 disampaikan untuk ditelaah dan dibahas bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemda.
Ini selaras dengan amanat PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024.
“Dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2024 terdapat berbagai perubahan arah kebijakan, baik itu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui berbagai regulasi, perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan pemda serta kondisi makro ekonomi daerah. Hal inilah yang mendasari, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan perubahan APBD 2024,” tutur bupati.(S-27)
Tinggalkan Balasan