AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 3.301 Pengawas TPS se-Provinsi Maluku telah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui  Panitia Pengawas Kecama­tan (Panwascam) pada 3 dan 4 November 2024 sebagai­mana diatur dalam pedoman pembentukan nomor 301.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dilakukan Ketua Panwascam setempat dengan disaksikan dua anggota Panwascam serta rohaniawan dan tamu un­dangan lainnya.

PTPS terlantik membaca dan menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen dari PTPS untuk melaksanakan tugas secara baik dan sungguh-sungguh seba­gaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kordiv SDM-OD Bawaslu Ma­luku, Stevin Melay menyebut, PTPS akan melaksanakan tugas selama satu bulan yakni terhitung saat dilantik dan akan berakhir tugasnya pada tujuh hari setelah pemungutan suara.

“Setelah dilantik, para PTPS mengikuti kegiatan pembekalan yang dilakukan Panwascam dengan muatan materi pembekalan seputar tugas, fungsi, kewenangan dan juga kewajiban,” ujar Melay lewat siaran persnya, Senin (4/11).

Baca Juga: Dewan akan Panggil KPU & Bawaslu Bahas Sejumlah Isu

Dijelaskan, pembekalan yang dilakukan selain akan menghadirkan narasumber dari internal yakni Ketua dan anggota Panwascam, tapi juga narasumber eksternal yakni unsur Muspiscam, PPK, Pegiat Pemilu, mantan pimpinan Bawaslu Kab/Kota.

“Bahkan di beberapa kecamatan, ada mantan anggota KPU Kabupa­ten/Kota juga dilibatkan,” jelasnya.

Selain pembekalan pasca pelan­tikan, Panwascam juga akan lakukan Bimtek atau pelatihan kepada para PTPS masing-masing Kecamatan.

Hal ini bertujuan untuk menyiapkan PTPS yang berkualitas dari sisi pengetahuan maupun kerja-kerja teknis pengawasan.

“Kami berharap, para PTPS dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta dapat menjaga integritas masing-masing,” harapnya.

Selain itu, Bawaslu Maluku tam­bah Melay, juga meminta masyara­kat dan media agar mengawasi kerja-kerja para PTPS kedepan. (S-08)