25.000 Pekerja Rentan di Kota Ambon Telah Terlindungi
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 25.000 pekerja rentan seperti nelayan, petani dan tukang ojek telah terlindungi dengan Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerja.
“Pekerja rentan di Kota Ambon yang sudah dilindungi Ketenagakerjanya itu sebanyak 25.000 pekerja rentan di Kota Ambon,” ungkap Plt. Kadisnaker Kota Ambon, Steven Patty, Kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/4).
Diakuinya, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemkot sendiri yang dilindungi adalah pekerja rentan yang mama per kartu keluarga (KK) hanya satu orang saja.
“Dua perlindungan yang dilindungi. Diantaranya; menyangkut keselamatan kerja, dan jaminan kematian,” ungkapnya.
Tambahnya, untuk jaminan kematian kepada ahli waris yang dilindungi akan diberikan santunan sebesar Rp 2.000.000 itu dari BPJS Ketenagakerja. Sedangkan untuk keselamatan kerja itu, dilindungi dalam masa kerjanya apabila terjadi kecelakaan maka akan dibiayai sampai dengan dia sembuh.
Baca Juga: Monitoring THR, Disnaker Buka Posko Pengaduan“Yang pasti jumlah yang mendapatkan santunan bagi pekerja rentan di Kota Ambon sebanyak 25.000 orang pekerja,” tandasnya
Untuk diketahui kategori pekerja rentan adalah mereka yang bekerja informal, yang tidak memiliki atasan atau bos yang bekerja dengan barang milik sendiri.
Jaminan Ketenagakerjaan
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nelayan kategori rentan yang ada di Kota Ambon akan diberikan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini Dinas Periksanan sementara melakukan pendataan jumlah masyarakat nelayan rentan yang berhak untuk menerimanya.
Kadis Perikanan Kota Ambon, Feby Mail mengaku tidak semua masyarakat nelayan mendapatkan bantuan tapi yang masuk kategori rentan. “Jadi nelayan itu tidak semua pekerja rentan. Jaminan yang disediakan pemerintah, difokuskan pada mereka yang berkategori rentan,” ungkap Mail kepada Siwalima, di Balai Kota Ambon, Jumat (23/4).
Dirinya menuturkan, data para nelayan yang termasuk dalam kategori tersebut diterima pihaknya melalui pemerintah desa atau negeri.
“Kami akan terima secara langsung data para melayan rentan dari desa atau negeri yang berada di pesisir,” ungkapnya.
Oleh sebab itu Mail menghimbau, kepada seluruh masyarakat nelayan merasa dirinya merupakan pekerja rentan diharapkan melapor ke pemerintah desa agar terdata dan mendapatkan hak.
Dengan data yang ada, Bappeda, Dinas Ketenagakerjaan dan pihaknya sementara memverifikasi data nelayan yang telah terdaftar di desa atau negeri setempat.
Kalau sudah baru diketahui yang terkategori rentan itu mereka yang benar-benar menggantungkan hidup dari profesi nelayan,” tuturnya.
Untuk diketahui, data nelayan yang tercover sejak tahun lalu (2020) sebanyak 10.000. dan tahun 2021 ditargetkan sebanyak 15.000 penerima bantuan. (S-52)
Tinggalkan Balasan