22 April Pemkot Eksekusi Pedagang Pasar Mardika

AMBON, Siwalimanews – Dipastikan penertiban pedagang yang menempati badan jalan dan trotoar di terminal dan Pasar Mardika akan ditertibkan pada 22 April nanti.
Saat ini Pemerintah Kota Ambon sudah melayangkan surat ke para pedagang untuk segera membongkar lapak dagangan mereka, mulai 17 April sebelum dilakukan eksekusi.
“Surat pemberitahuan sudah diedarkan ke pedagang dan tangga 17 tim penertiban akan lakukan sosialisasi lapangan sebelum dilakukan eksekusi 22 April,” tegas Penjabat Sekot Ambon Roby Sapulette di Balai Kota, Senin (14/4).
Dikatakan, koordinasi telah dilakukan baik secara internal maupun eksternal sehingga penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
Konsolidasi dilakukan dengan stakeholder internal yakni Satpol PP, Disperindag, Dishub, Damkar, Dinas PUPR.
Baca Juga: Angkutan Udara Meningkat Selama LebaranKemudian, nanti akan dilakukan konsolidasi dengan Polresta Ambon dan Kodim 1594 dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penertiban pedagang di Pasar Mardika.
Diharapkan pedagang bisa tertib, tidak perlu menunggu aparat melakukan proses pembongkaran lapak, tapi bagaimana masyarakat dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran secara mandiri,” pintanya.
Lokasi penertiban yang akan dilakukan meliputi kawasan jalan terminal A1, jalan Pantai Mardika, depan taman Victoria, sampai pertokoan Batu Merah.
Korban penertiban, menurutnya akan diarahkan masuk menempati gedung baru Pasar Mardika.
“Pedagang yang ditertibkan diarahkan masuk ke gedung pasar baru, karena kapasitasnya mencukupi dan nanti dapat berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi,” urainya. (S-27)
Tinggalkan Balasan