AMBON, Siwalimanews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tak lagi melakukan penagihan retribusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Hal ini diketahui saat Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar studi tiru ke DPMPTSP Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat 6 Desember kemarin.

Studi tiru yang dilaksanakan komisi ii ini bertujuan ingin mencari referensi, terkait bagaimana mendorong agar target PAD Kota Ambon bisa tercapai, terutama pada dinas tersebut.

Dalam kunjungan itu, rombongan komisi II yang dikoordinir oleh Wakil Ketua DPRD Gerald Mailoa bersama Ketua Komisi II Natan Palonda, disambut oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Bogor Heryaningsih Eka Setiawati beserta stafnya.

Dalam paparannya, Heryaningsih menyebutkan sejumlah capaian PAD yang diperoleh lewat sejumlah program yang diterapkan dengan standar pelayanan pada Kantor Dinas, Mall Pelayanan Publik  hingga pelayanan menggunakan mobil keliling.

Baca Juga: BI Gelar Pelatihan bagi Jurnalis Maluku

“Pada sistem elektronik maupun non elektonorik, kami punya puluhan aplikasi, sampai pada mobil keliling dan alhamdulillah target PAD pada dinas kita Rp9 miliar tercapai di tahun ini,” papar Heryaningsih.

Namun, menurutnya di tahun 2025 nanti, dinasnya tidak lagi dibebankan dengan target retribusi daerah sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 16 tahun 2021.

“Dengan adanya PP 16 tahun 2021 itu, maka otomatis ketika kami melihat prosedur itu, semua retribusi yang kami kelola ini sebetulnya lebih pas atau balik ke dinas teknis. Jadi kita kembalikan ke dinas terkait untuk melaksanakan retribusi. Kami lebih ke pelayanan publik,” jelas Heryaningsih.

Ketua Komisi II DPRD Ambon, Nathan Polanda mengaku, banyak hal yang nantinya bisa diadopsi oleh DPMPTSP Kota Ambon dalam pencapaian target PAD.

“DPMPTSP adalah salah satu OPD pengumpul, sehingga lewat sharing itu banyak upaya untuk meningkatkan PAD, dan itu harus ditiru. Makanya dinasnya sengaja kita ajak ke sana untuk sama-sama mengetahui itu,” ujarnya.

Sementara untik sistem pelayanan publik yang diterapkan, diketahui bahwa Ambon masih dalam perencanaan dan harapannya itu bisa diterapkan.

“Kita berharap DPMPTSP Kota Ambon bisa tingkatkan PAD kedepan, karena rata-rata OPD pemkot tidak mencapai target,” ujar Polanda

Sementara terkait PP Nomor 16 tahun 2021, anggota komisi II, Christianyo Laturiuw dalam percakapan lepas bersama wartawan mengatakan, pengalihan penagihan retribusi itu bukanlah sebuah kebijakan yang dilakukan Pemkot Bogor, melainkan aturan. Karena itu, maka Kota Ambon juga harus menerapkan hal yang sama jika landasannya adalah aturan dari PP itu.

“Tadinya saya berpikir itu kebijakan, ternyata aturan. Karena itu, hal ini juga harus dibicarakan bersama nantinya. Karena 2025 nanti, retribusi pada dinas tersebut, harusnya dikelola oleh Bagian Aset,” tandasnya.(S-25)