20 Miliar Ludes, Mess Maluku tak Rampung, Dewan Desak Usut
AMBON, Siwalimanews – Lebih dari 20 miliar rupiah uang daerah dikeluarkan untuk renovasi Mess Maluku, namun sudah empat tahun aset derah itu tak juga berfungsi.
Era kepemimpinan Murad Ismail, Mess Maluku yang berada di Jalan Kebon Kacang Raya No 20 Jakarta, mulai tahun 2020 direnovasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui APBD.
Terakhir aset Pemerintah Provinsi Maluku itu beroperasi kala Gubernur dijabat oleh Said Assagaff, hingga awal tahun Murad menjabat.
Kini di tangan Murad dan Barrnabas Orno, aset yang dibangun pada era Karel Ralahalu, seperti menjadi bangkai yang tidak terurus.
Padahal, jika difungsikan tentu saja akan menunjang peningkatan pendapatan asli daerah.
Baca Juga: Kalah Praperadilan, Jaksa Bidik Ulang Kasus InamosolMirisnya empat tahun berlalu sudah Pemprov Maluku dibawah kendali Murad-Orno, tak mampu mengelola aset itu dengan baik, bahkan membiarkannya tidak terurus.
Sayangnya kurang adanya perhatian serius dari Pemprov Maluku, padahal anggaran jumbo yang digelontorkan untuk rehabilitasi aset tersebut, yang bersumber dari uang rakyat.
Terakhir, sejak 27 April 2023 lalu Pemprov Maluku menunjuk CV Sisilia Mandiri sebagai kontraktor dan pekerjaan renovasi dilakukan selama 120 hari yakni akan berakhir 26 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar 4,4 miliar rupiah dari APBD 2023.
Anggaran tersebut termasuk pengadaan seluruh kebutuhan semua kamar pada lantai empat sampai lantai tujuh, perbaikan semua 57 kamar dengan semua kebutuhan seperti pengadaan sprintbead, bantal kepala, bantal guling, closed, shower dan tv dan lain-lain.
Sebagaimana dilansir laman lpse.malukuprov.go.id, proyek tersebut mulai dikerjakan tahun 2020, dengan anggaran Rp7.5 miliar. Selanjutnya pada tahun berikutnya Rp1,7.
Pada tanun 2022 lalu, kembali pemprov menganggarlan Rp4,3 untuk fisiknya dan pengadaan meubeler senilai Rp2,8 miliar.
Sedangkan di tahun ini dianggarkan Rp4,4 untuk pengerjaan mechanical dan electrical yang dikerjakan CV Cicilia Mandiri.
Harus Diusut
Merespon hal ini, anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut pekerjaan renovasi mes Maluku.
“Pertanyaan besar kepada kita dan seluruh masyarakat Maluku, kenapa mess Maluku sampai hari ini yang sebentar lagi periodesasi pemerintahan provinsi berakhir belum juga selesai dan difungsikan,” ujar Alkatri kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/6).
Menurutnya, sebanyak tiga kali sejak 2020 Dinas PUPR Maluku terus mengalokasikan anggaran untuk renovasi tetapi alokasi tersebut untuk pekerjaan yang sama.
Sebagai anggota Komisi III, pihaknya tidak dapat menerima alasan keterlambatan yang diungkapkan kontraktor, sebab Jakarta merupakan kota dimana seluruh kebutuhan untuk renovasi tersedia.
“Tiga kali anggaran digunakan untuk hal yang sama dan baru saja diperbaiki dan dibongkar kembali belum pernah di manfaatkan. Kita patut mempertanyakan keseriusan Dinas PUPR dalam menanggani mess Maluku,” kesalnya.
Alkatiri menegaskan mesti ada sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut pekerjaan renovasi mess Maluku, sebab anggaran berulang kali digelontorkan tapi tidak tuntas dikerjakannya.
“Yang saya dengar itu katanya sudah masuk dalam radar penegak hukum tapi saya berharap agar pelanggaran dapat ditindak dan penegak hukum tidak menutup mata karena ini terkait dengan wajah Maluku di Jakarta,” tegasnya
PUPR Tanggungjawab
Alkatiri sebelumnya juga geram dengan pekerjaan rehabilirasi gedung mess Maluku yang hingga saat ini belum juga rampung.
Padahal dalam kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Maluku pada bulan Maret 2023 lalu, kontraktor berjanji untuk menuntaskan pekerjaan pada bulan Juni saat ini.
“Waktu kita lakukan pengawasan alannya bahan baku pekerjaan. Ini kan alasan yang tidak bisa diterima dengan akal sehat oleh siapapun,” ujar Alkatiri kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (13/6).
Dikatakan, alasan yang disampaikan oleh kontraktor kepada Komisi III saat itu sangat tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat.
“Terakhir kunjungan kita pekerjaan belum 100 persn, bahkan sudah terlambat waktu, makanya pribadi sata mendorong agar kontraktornya diputuskan lalu diproses hukum saja biar yang terlibat kena batunya,” tegasnya.
Penyimpangan dalam pengerjaan proyek Mess Maluku, kata Alkatiri, terjadi lantaran sudah dua kali anggaran dialokasikan kepada Dinas PUPR Maluku melalui APBD ke mess Maluku dengan pekerjaan yang tidak jauh berbeda tetapi tidak kunjung tuntas.
“Mess Maluku bayangkan dari awal pemerintahan Murad Ismail sampai sekarang tidak beres dan tidak bisa difungsikan, padahal sudah dua kali di tahun 2020 dan 2022 anggaran dengan angka miliaran rupiah dialokasikan untuk menghandle keperluan mess Maluku, tetapi sampai saat ini tidak selesai. Ini menjadi tanya Tanya,” ujar Alkatiri.
Alkatiri menegaskan, dugaan penyimpangan dalam pembangunan Mess Maluku telah mengakibatkan gedung kebanggaan orang Maluku di ibu kota menjadi hilang, sehingga Dinas PUPR Maluku harus bertanggungjawab secara moral dan hukum.
Peringatkan
DPRD Provinsi Maluku kembali memberikan peringatan kepada pihak ketiga yang mengerjakan rehabilitasi mess Maluku untuk segera merampungkan pekerjaannya.
Pasalnya, dalam agenda pengawasan Komisi III DPRD Maluku di mess Maluku yang beralamat di Jalan Kebun Kacang Raya Nomor 20 Jakarta Pusat pada 18 April 2023 lalu, DPRD telah memberikan batas waktu bagi pihak ketiga untuk merampungkan pekerjaan itu hingga bulan Juni.
Deadline waktu tersebut diberikan lantaran Komisi III DPRD yang saat itu dipimpin langsung koordinator komisi, Benhur Watubun memandang volume pekerjaan hanya berkaitan dengan pemenuhan mesin pompa dan pengaturan drainase.
“Prinsipnya mess Maluku yang berada di Jakarta Pusat harus segera difungsikan, artinya pekerjaan sudah harus dirampungkan oleh kontraktor sesuai waktu yang diberikan,” tegas Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/5).
Sairdekut mengungkapkan, mess Maluku merupakan salah satu aset daerah yang sejak pembangunannya telah membantu menyumbangkan PAD, namun belakangan ini tidak memberikan kontribusi karena dilakukan rehabilitasi.
Tetapi dengan kondisi daerah saat ini yang membutuhkan begitu banyak pembiayaan bagi infrastruktur, maka mess Maluku menjadi aset yang penting membantu menambah kontribusi PAD Maluku.
Politisi Gerindra Maluku ini menegaskan, DPRD dalam kewenangannya akan memintakan penjelasan Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan batas waktu pengerjaan mess Maluku dalam pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2022.
“Kita berharap tahun ini sudah bisa difungsikan dan setelah ini dalam pembahasan LkPJ Gubernur kita akan memastikan dioperasikannya mess Maluku,” tandas Sairdekut.
Kecam
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno.
Dia menyayangkan, buruknya pengelola aset milik daerah yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022 lalu.
Dijelaskan, persoalan Mess Maluku telah menjadi keprihatian di lembaga DPRD sebab setiap pembahasan anggaran dari tahun ke tahun, Mess Maluku termasuk yang mendapat sorotan dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku.
Hal ini karena sudah sekian tahun anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dialokasikan untuk renovasi Mess Maluku, ternyata sampai hari ini belum ada tanda-tanda Mess Maluku selesai dan dapat difungsikan.
Padahal DPRD sangat berharap, dengan digelontorkannya anggaran miliaran rupiah dapat digunakan untuk pembenahan mess Maluku, agar dapat difungsikan kembali guna menghasilkan PAD bagi daerah.
Bahkan, jika pengelolaan mess Maluku dilakukan seperti yang dahulu, dimana bagi pemerintah dan masyarakat yang memiliki KTP Maluku ada diskon secara tidak langsung, dapat mengurangi beban masyarakat Maluku yang ada di Jakarta maupun pemerintah.
“Dari pengawasan yang kita lakukan di Mess Maluku selama ini, janji mereka bahwa bulan September 2022 lalu sudah harus difungsikan, tetapi kalau sampai 2023 ternyata belum terpenuhi. Mestinya diberikan penjelasan kepada rakyat Maluku, kenapa sampai mess Maluku belum bisa difungsikan, kendalanya apa,” kesal Wenno kepada wartawan di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (19/1) lalu.
Menurutnya, alokasi anggaran yang dilakukan Pemda Maluku hanya terkesan buang-buang anggaran daerah dan menunjukkan jajaran pemerintah daerah tidak mampu untuk mengelola Mess Maluku.
Rehabilitasi Mess
Sebelumnya pada Akhir Maret 2020 lalu, Pemprov Maluku memastikan proses perbaikan atau rehabilitasi terhadap mess Maluku sudah hampir rampung.
Perbaikan dilakukan sejak beberapa bulan lalu ini dilakukan oleh salah satu kontraktor lokal asal Maluku yang memiliki pengalaman di bidang jasa konstruksi.
“Jadi perbaikan terus kita lakukan dan sudah hampir selesai,” jelas Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Selasa, 31 Maret 2020.
Ia menjelaskan, setelah proses rehabilitasi Mess Maluku selesai, maka Pemprov Maluku akan menyiapkan operator atau pengelolanya.
“Jadi untuk pengelola atau operator Mess Maluku sementara dalam proses pelelangan,” terang Sekda
Pemerintah menurutnya, sedikit terkendala karena saat ini sementara konsentrasi menyelesaikan penyebaran virus corona.
Segera Umumkan
Dalam waktu dekat masyarakat Maluku akan mengetahui siapa pengelola mess Maluku di Jakarta, Gedung yang beralamat di Jalan Kebon Kacang Raya, Nomor 20 Jakarta Pusat itu pengelolaannya kini masuk tahap pelelengan.
“Jadi proses lelang sudah hampir selesai tidak lama lagi kita akan umumkan pemenang,” jelas Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan usai membuka Forum OPD Dinas Ketahanan Pangan Maluku di Gedung PKK Maluku, Jumat, 28 Februari 2020 lalu.
Menurutnya, proses pelelangan sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas PUPR Maluku.
Untuk diketahui, Sesuai dengan LPSE Provinsi Maluku tercatat dengan nama paket, Pengawasan Rehabilitasi Mess Maluku, dengan Pagu anggaran yang ditetapkan Rp250 juta tanggal 22 April sampai dengan Mei 2022.
Sedangkan pemenang tender paket pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Mess Maluku yakni CV Kelaras Sejati yang beralamat di Jalan Bayangkari Bula, dengan harga penawaran Rp246.420.000,00 sedangkan harga terkoreksi Rp246.420.000,00. (S-20)
Tinggalkan Balasan