1,4 Ton Sopi Sitaan Lantamal IX Dimusnahkan

AMBON, Siwalimanews – Pangkalan Utama TNI AL IX Ambon memusnahkan 1,4 ton minuman keras ilegal jenis sopi, yang sebelumnya disita dalam operasi pengamanan di Dermaga Ferry Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan di Maluku. Pemusnahan berlangsung di Pelabuahan AL Halong, Kamis (27/2).
Komandan Lantamal IX Ambon Brigjen Suwandi menjelaskan, miras tersebut disita oleh Tim Komando Latihan dan Intelijen Lantamal IX, berdasarkan laporan masyarakat, terkait pengiriman miras tanpa izin ke Ambon melalui jalur laut.
“Kami melaksanakan penyitaan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil menyita barang bukti ini saat tiba di Pelabuhan Ferry Liang,” ujar Brigjen Suwandi dalam keterangan persnya usai pemusnahan.
Sebelumnya, penyitaan dilakukan pada Sabtu, 15 Februari, dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan penumpang ferry. Miras tersebut ditemukan dalam mobil boks yang mengangkut barang titipan dari Seram ke Ambon.
Baca Juga: Kolatlena Minta Pempus Prioritas Penanganan Infrastruktur di Wilayah 3TDari hasil pemeriksaan, sopir truk yang membawa miras mengaku hanya mengantarkan titipan. Karena kasus ini tergolong tindak pidana ringan, sopir diperbolehkan kembali ke keluarganya setelah pemeriksaan, namun tetap siap memberikan keterangan jika diperlukan.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti berupa ratusan jeriken sopi dan kendaraan pengangkut dimusnahkan secara simbolis.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata TNI AL dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Kami ingin menunjukkan bahwa kami tidak mentolerir peredaran miras ilegal. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di Ambon,” tegas Danlantamal.
Danlantama menegaskan, peredaran minuman keras ilegal di Maluku perlu diawasi lebih ketat, mengingat seringnya miras menjadi penyebab perkelahian antarindividu maupun kelompok.
“Salah satu faktor utama gangguan keamanan di wilayah ini adalah konsumsi miras. Dengan menekan peredarannya, kami berharap dapat mengurangi konflik di masyarakat,” ujar Danlantamal.
Danlantamal mengungkapkan, TNI AL terus berkoordinasi dengan instansi lain untuk memperketat pengawasan jalur penyelundupan miras di wilayah perairan Maluku.
“Masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk penyelundupan miras. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, serta bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah peredaran barang ilegal ini,” tegas Danlantamal.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif minuman keras ilegal serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku.(S-25)
Tinggalkan Balasan