PIRU, Siwalimanews – Sebanyak 132  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 lingkup pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terima SK 80 persen.

CPNS yang menerima SK 80 persen terdiri formasi umum sebanyak 99 orang dan  pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) 33 orang.

Penyerahan SK 80 persen diberikan langsung oleh Bupati Moh. Yasin Payapo didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Manan Tuarita, yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati, Rabu (24/3).

Bupati dalam arahannya menjelaskan, CPNS yabg baru menerima SK 80 persen ini harus melaksankan tugas atau masuk kerja tepat pada waktunya, karena aparatur sipil negara (ASN)  sudah diatur dengan aturan.

“132 CPNS harus menjaga  hubungan antar sesama pegawai lingkup Pemkab SBB, dan juga sesama teman serta masyarakat di lingkungan masing-masing, dengan membangun hubungan yang baik sehingga menjadi contoh kepada pegawai lama yang kurang disiplin,” ungkap Bupati.

Baca Juga: Gandeng Dinkes, Kanwil Kemenkumham Sosialisasi Prokes

Bupati mengingatkan, setelah menjadi ASN harus jadi panutan kepada masyarakat. Untuk itu CPNS yang baru terima SK 80 persen ini untuk masuk kerja tepat waktu. Apabila tidak masuk kerja harus mempunyai alasan untuk dipertanggungjawabkan.

“Pegawai yang tidak melaksanakan tugas akan ditindak tegas, salah satunya diberikan sanksi berupa teguran hingga tingkat pemecatan. Hal ini demi pembenahan ASN di Bumi Saka Mese Nusa,” tegasnya.

Payapo berharap, agar para pegawai di masing-masing dinas, badan maupun kantor di lingkup pemerintah daerah, hendaknya terus meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri.

Peningkatan kualitas diri, tambah bupati yaitu pertama, komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai CPNS. Kedua, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi. Ketiga, memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi dan keempat memiliki pengetahuan dan wawasan serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah.

Selain itu, Bupati juga meng­ingat­kan bahwa seorang CPNS yang sejati adalah seorang PNS yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima.Tetapi kata Bupati, di­tentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalisasi yang dimiliki oleh CPNS tersebut.

“Inilah yang membedakan ASN dengan profesi-profesi lainnya, karena keuntungan ASN bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada bangsa dan negara khususnya di daerah SBB,” jelasnya. (S-48)