12 Tahun Jaksa Tuntut Pemerkosa IRT di Banda
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah menuntut Muhamad Rumagia dengan pidana 12 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan hingga menewaskan seorang ibu rumah tangga di Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umun Junita Sahetapy saat sidang beberapa hari lalu.
Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejari Maluku Tengah, Vector Mailoa kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Rabu (6/9).
“Pada beberapa hari lalu, Kejari Maluku Tengah melalui JPU Junita Sahetapy didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon menuntut terdakwa pemerkosaan di Banda, dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” kata Mailoa.
Baca Juga: Kapolda Soal Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Jangan Ada IntervensiDijelaskan, alasan tuntutan 12 tahun itu dijatuhi karena terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh diluar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan terdakwa yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan dirinya juga mengakui perbuatannya namun atas perbuatan tersebut korban meninggal dunia.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni, menimbulkan korban meninggal dunia.
IRT Tewas Diperkosa
Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah tewas setelah diperkosa oleh Muhamad Rumagia alias Amat (30), oknum tenaga kontrak PLN Banda.
Akibat aksi rudupaksa itu, korban mengalami pendarahan hebat hingga nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Senin (21/3) tengah malam.
Pelarian Berakhir
Pelarian Muhamat Rumagia pelaku Pemerkosa terhadap seorang ibu rumah tangga yang akhirnya meninggal dunia di RSUD Banda Naira Kabupaten Maluku Tengah, Senin (20/3) lalu akhirnya berakhir.
Ruswan warga Banda yang dihubungi Siwalimanews melalui telepon selulernya menjelaskan, Rumagia ditangkap aparat kepolisian di Banda. Penangkapannyapun dikabarkarkan dramatis. Pasalnya pelaku nyaris menjadi bulan bulanan massa yang marah akibat perbuatannya itu.
Sementara itu, Kapolres Malteng AKBP Dax ES Manuputty yang dikonfirmasi wartawan di Mapolres Malteng, Jumat (24/3) membenarkan penangkapan Rumagia.
“Iya benar dia telah ditangkap pagi tadi,” ucap kapolres.
Kpaolres mengaku, saat ini pelaku pemerkosa yang menyebabkan korbannya meninggal dunia itu kini telah dievakuasi ke Ambon. Proses evakuasi dilakukan menggunakan pesawat. (S-17)
Tinggalkan Balasan