AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku memastikan, sudah 10 kabupaten dan kota telah melaksanakan tatap muka di sekolah, sedangkan Kota Ambon masih mengunakan sistem daring.

Aktivitas belajar mengajar di sekolah Kota Ambon belum diizinkan karena aturannya masih berada di Zona Orange.

“Dua zona yang kita belum mau izinkan yakni merah dan orange. Kota Ambon kan di zona orange, jadi belum bisa tatap muka,” jelas Kepala Dinas PK Maluku, Insun Sangadji kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (20/11).

Dikatakan, langkah ini diambil demi memberikan keselamatan bagi siswa itu sendiri sehingga Kota Ambon belum bisa dipaksakan dibandingkan dengan 10 kabupaten/kota yang lain.

“Kalau sepuluh kabupaten itu kan berada di zona hijau lagi pulau di daerah yang jauh itu sulit dilakukan belajar mengajar dengan sistem daring,” kata Sangadji.

Dengan jumlah kasus yang cukup banyak terjadi di Kota Ambon, siswa belum diberikan kesempatan tatap muka di ruang kelas.

Untuk tingkat SMA/SMK yang berada pada Dinas PK Maluku masih memantau perkembangan kasus di masyarakat.

“Kita belum berani, kecuali jumlah kasus tepapar sedikit dan di Ambon sudah ditetapkan masuk dalam zona hujau maka kita perbolehkan,” tandasnya.

Ditanya terkait pernyataan Menteri Pendidikan yang mempersiapkan tatap muka bagi siswa pada awal tahun 2021 mendatang, ia mengaku akan selalu memantau perkembangan itu.

“Kita tetap pantau, kalau memang di waktu itu jumlah kasus sedikit dan berada di zona hijau pasti kita bolehkan, tetap kita pantau, dan belum bisa dipaksakan untuk bersekolah,” tandasnya.

Tatap Muka 2021

Mengutip kabar24.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa orang tua siswa memiliki hak untuk tidak mengizinkan anaknya ikut pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19.

Amanat itu disampaikan Nadiem berkaitan dengan wewenang yang diberikan sepenuhnya kepada Gubernur untuk menentukan pembukaan sekolah tatap muka di daerah.

“Kalaupun sekolahnya dibuka bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk melakukan tatap muka. Jadi hak terakhir dari siswa individu walupun sekolahnya sudah mulai tatap muka masih ada di orang tua,” kata Nadiem melalui keterangan virtual pada Jumat (20/11).

Mandat itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyele­nggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. (S-39)