1 April Tarif Penyeberangan Naik, Ini Daftarnya
AMBON, Siwalimanews – Terhitung mulai 1 April 2022, PT ASDP Indonesia Ferry mulai memberlakukan tarif baru jasa pelabuhan penyeberangan.
Untuk wilayah Kota Ambon sendiri, terdapat dua pelabuhan yang dikelola ASDP yang mengalami penyesuaian kenaikan tarif, yakni Pelabuhan Penyebrangan Hunimua-Waipirit dan Pelabuhan Galala-Namlea.
General Manager ASDP Cabang Ambon Anton Murdianto, dalam keterangan persnya di Kantor Perhubungan Provinsi Maluku, Senin (21/3) mengatakan, kenaikan tarif jasa pelabuhan penyeberangan merupakan kebijakan direksi yang berlaku serentak di seluruh Indonesia.
“Mengapa kita adakan penyesuaian tarif? Karena permberlakukan tarif mulai diberlakukan sejak tahun 2014, itu berarti selama 7 tahun lamanya ASDP belum laksanakan penyesuaian, padahal UMP mulai 2014 sampai sekarang megalami kenaikan secara berkala, nah Ini alasan kita lakukan penyesuaian tarif dikarenakan beban operasional yang besar,” jelas Murdianto dalam ketarangan persnya di aula Dishub Maluku, Senin (21/3).
Berbeda dengan wilayah lain kata dia, kenaikan tarif terbilang cukup kecil yakni 3,78 persen atau naik rata rata Rp1000 dari tarif sebelumnya. Hal itu dikarenakan tipe level of service yang paling rendah.
Baca Juga: 12 Siswa SMPK Wakua Keracunan Makanan Tugas Praktek“Hasil survei di kita tipe level of service adalah tipe C atau yang paling rendah, hal itu yang mengakibatkan kenaikam tarif yang tidak begitu besar, mengingat menyesuaikam dengan tipe pelabuhan itu sendiri,” jelasnya.
Setelah menikan tatif lanjut Murdianto, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi tersebut mendapat respon baik dari masyarakat.
“Sosialisasi sudah kita lakukan sejak Desember tahun lalu, animo masyarakat baik, justru kita ditertawakan kok naiknya cuma Rp1000,” tuturnya.
Ditempat yang sama Kadis Perhubungan Provinsi Maluku Muhammad Malawat mengatakan, tujuh hari setelah mengetahui ada kenaikan tarif, Pemda Maluku sudah koordinasi dengan pihak ASDP.
Dari hasil koordinasi ASDP telah menyelesaikan seluruh mekanisme termasuk sosialisasi, untuk itu kenaikan tarif kemudian ditetapkan lewat keputusan gubernur.
“Kenaikan mutlak kewenangan ASDP atas persetujuan pemprov, koordinasi sudah dilakukan, seluruh mekanisme juga sudah dipenuhi sehingga sudah ditetapkan dalam keputusam gubernur,” tandasnya.
Berdasarkan presentase penyesuaian kata Malawat, tarif untuk pelabuhan Hunimua-Waipirit alami peningkatan 3,78 persen, sementara Pelabuhan Galala-Namlea 1,12 persen.
Berikut Daftar Tarifnya
Hunimua-Waipirit, kelas ekonomi dari Rp16.500 naik jadi Rp17.500, kelas bisnis Rp23 ribu naik jadi Rp24 ribu, kemudian kelas eksekutif awanya Rp32 ribu naik jadi Rp33 ribu.
Untuk kendaraan golongan I sebelumnya Rp19.500 kini naik jadi Rp21 ribu, golongan II dari Rp38 ribu naik jadi Rp40.500, golongan III Rp68 ribu naik jadi Rp70 ribu. Golongan IV kendaraan penumpang Rp185 ribu naik jadi Rp189.500. Sedangkan kendaraan barang dari Rp186 ribu naik menjadi Rp192.500.
Sementara golongan V kendaraan penumpang sebelumnya Rp255 ribu naik menjadi Rp267 ribu, kendaraan barang Rp310 ribu naik menjadi Rp322 ribu.
Golongan VI kendaraan penumpang awalnya Rp405 ribu kini naik jadi Rp 418.500, kendaraan barang Rp415 ribu naik menjadi Rp428.500, golongan VII Rp670 ribu naik jadi Rp682.500. Golongan VIII sebelumnya Rp780 ribu kini naik menjadi Rp794.500. Golongan IX awalnya Rp1.130.000 kini naik jadi Rp1.131.000 atau naik 3,78 persen.
Pelabuhan Galala-Namlea, untuk kelas ekonomi sebelumnya Rp78 ribu kini naik menjadi Rp79 ribu, kelas bisnis awalnya Rp120 ribu kini naik menjadi Rp121 ribu, kelas eksekutif daris ebelumnya Rp165 ribu, naik menjadi Rp166 ribu.
Untuk kendaraan golongan I sebelumnya Rp39 ribu kini naik menjadi Rp39.500, golongan II dari Rp155 ribu naik menjadi Rp158.500, kendaraan golongan III Rp109 ribu naik jadi Rp111 ribu. Untuk kendaraan golongan IV penumpang sebelumnya Rp795 ribu kini naik jadi Rp801 ribu.
Sementara kendaraan barang sebelumnya Rp805 ribu naik menjadi Rp814 ribu. Kendaraan golongan V penumpang dari Rp980 ribu kini naik jadi Rp992.500, barang yang sebelumnya Rp1.255.000 naik jadi Rp1.267.500.
Selanjutnya, penumpang golongan VI awalnya Rp1.320.000 kni naik jadi Rp1.332.500, barang dari Rp1.535.000 jadi Rp1.549.500, golongan VII yang sebelumnya Rp1.640.000 kini jadi Rp1.658.000, golongan VIII yang awalnya Rp1.950.000 naik jadi Rp.1.969.000 dan golongan IX yang sebelumnya Rp6.945.000 kini naik menjadi Rp6.960.000. (S-10)
Tinggalkan Balasan