AMBON, Siwalimanews –  Sebanyak 1.028 saksi yang akan difungsikan pada setiap TPS di Kota Ambon dibekali DPC PDI Perjuangan Kota Ambon, di Pasific Hotel, Selasa (12/11).

Hal ini bertujuan guna mengantisipasi kecurangan dalam pungut hitung pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota, yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Ambon, Gerald Mailoa dalam pembukaan pelatihan saksi mengatakan, saksi ini perlu dibekali karena beberapa pengalaman yang terjadi, selesai perhitungan suara tingkat TPS, banyak sekali kendala bagi saksi, sehingga terkadang C1 itu sulit diperoleh untuk dilakukan perekapan ditingkat DPC.

“Kita berharap kondisi itu tidak akan terulang lagi. Oleh karena itu, peserta harus mengikuti betul pelatihan ini. Pantau tidak hanya didalam, tetapi juga kegiatan-kegiatan di luar TPS yang merasa janggal, abadikan itu dalam foto atau video, bikin catatan atau laporkan langsung supaya itu jadi pegangan kita ketika harus berhadapan dengan KPU, dan yang terpenting itu dokumentasi,”ujarnya.

Dia juga berharap, para saksi dapat mengawal dan memenangkan pasangan calon Walikota Bodewin Wattimena-Ely Toisutta dan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur JAR-AMK.

Baca Juga: Dekatkan Diri, Lalamafu Serap Aspirasi Rakyat

Sementara itu, Kepala BSPN PDI Perjuangan Kota Ambon, Johanes Riruma juga menjelaskan, pelatihan ini akan berlangsung selama 4 hari yang dimulai 12-15 November.

“Untuk hari pertama ini akan dilakukan 2 sesi, pagi 150 orang dan siang 150 orang yang berasal dari Kecamatan Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon, memang ada beberapa desa di kecamatan yang juga ikut di hari ini. Totalnya ada 1.028 orang,”jelasnya.

Diharapkan, para saksi sebagai garda terdepan ini harus mengawal kemenangan dan memenangkan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan.

“Karena itu, mereka harus berlatih dengan baik, mempersiapkan diri dengan baik, sehingga bisa mereka mengawal proses-proses pemungutan suara TPS dan memastikan tidak terjadi hal-hal yang namanya kecurangan dan ada hal yang bertentangan dengan aturan. Itu tujuan pokok dari pada peletaihan ini,”tandasnya. (S-25)