NAMROLE, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum  Buru Selatan  telah melakukan verifikasi Berkas Bakal Calon Legislatif untuk DPRD Bursel dan menemukan adanya Bacaleg ganda eksternal dan internal.

Ganda eksternal ini karena diusulkan oleh dua partai sekaligus sedangkan ganda internal karena ada kesalahan penginputan data. “Ada bacaleg yang diusulkan oleh dua partai sekaligus,” de­-mikian hal tersebut diungkapkan Komisio­-ner KPU Bursel, Devisi Teknis Penyeleng­garaan, Ismudin Booy, Sabtu (3/6).

Booy mengatakan, KPU Bursel menemukan ada dua kasus dalam pengajuan Bacaleg.

Kasus pertama ganda karena ada Bacaleg yang diusulkan oleh dua partai dan kasus kedua ganda karena diusulkan satu partai, tapi namanya dua dengan nomor induk yang berbeda.

“Untuk kegandaan eksternal hingga saat ini kami menemukan 1 orang Bacaleg karena yang bersangkutan diusulkan oleh dua partai sekaligus,” kata Booy.

Baca Juga: Pattimahu: Sistem Proporsional Tertutup Kendorkan Semangat Demokrasi

Booy mengungkapkan, Bacaleg yang diusulkan oleh Partai Gerinda dan Partai Umat untuk Dapil 3 Bursel tersebut atas nama Darmawati Hasan.

“Bacaleg Darmawati Hasan didaftarkan sebagai Bacaleg untuk Dapil Leksula – Kepala Madan oleh dua partai yaitu Partai Gerindra dan Partai Ummat,” bebernya.

Setelah selesai tahapan verifikasi administrasi, Booy mengatakan, selanjutnya KPU akan melakukan pengumuman terkait adanya bacaleg ganda ke partai politik dan Bawaslu Kabupaten Bursel pada tanggal 24-25 Juni 2023.

Ia mengatakan, Bacaleg yang terdeteksi ganda eksternal harus memilih salah satu partai politik dan yang ganda internal harus memperbaiki administrasinya.

“Nanti KPU sampaikan ke Parpol, supaya Bacaleg ganda harus memilih salah satu Parpol. Jadi nanti dia harus mundur dari salah satu Parpol dan hanya mendaftar di satu Parpol saja” terangnya.

Sementara untuk ganda internal itu berada di Partai Persatuan Pembangunan  karena kekeliruan penulisan NIK.

“Kalau yang PPP itu ganda internal, itu kekeliruan penulisan NIK jadi terdeteksi dua,” tambahnya.

Partai peserta Pemilu sesuai dengan juknis akan diberikan waktu untuk memperbaiki administrasi terkait Bacaleg yang terdeteksi ganda melalui SILON.

Masing-masing Parpol akan memperbaiki berkasnya, baik dugaan ganda ataupun nanti pada saat kekura­ngan administrasi pencalonan. (S-16)