AMBON, Siwalimanews – Kepala Pemerintahan Negeri Daud Sangadji harus diberhentikan dari jabatannya usai diputuskan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Hal itu disampaikan Abdul Gafur Sangadji yang juga merupakan pelapor kasus dugaan pertambangan galian C illegal yang menjerat Daud Sangadji, di depan Pengadilan Negeri Ambon bersama warga lainnya.

“Dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap saudara Daud Sangadji, maka yang bersangkutan harus dipecat dari jabatannya sebagai Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri Rohomoni, ” tandas Abdul Gafur Sangadji kepada Siwalimanews bersama koleganya di depan Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/12).

Menurutnya, putusan pengadilan terhadap Daud Sangadji, ini menandakan bahwa hukuman yang dijatuhi majelis hakim telah berjalan dengan baik, sebab hakim memutuskan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan.

Pasalnya, putusan tersebut telah membuktikan, bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh Daud Sangadji telah terbukti berdasarkan berbagai fakta-fakta persidangan.

Baca Juga: Tiga Institusi Siap Bersinergi Amankan Nataru di Maluku

“Ini merupakan sebuah kemenangan bagi kita masyarakat di Negeri Rohomoni, karena ini menunjukan suatu kebenaran, dan Daud Sangadji telah dihukum penjara, ” ucap Gafur lantang saat berorasi.

Menurutnya, putusan itu telah menunjukan kemenangan pula bagi masyarakat yang dirugikan, akibat perbuatan Daud Sangadji. Setelah ini dirinya akan ke Kota Masohi dan bertemu dengan Pj Bupati Malteng untuk meminta agar Daud Sangadji dipecat dari jabatannya  saat ini.

“Setelah ini saya akan mengirimkan surat untuk mendesak Pj Bupati Malteng agar memecat Daud Sangadji dari jabatannya sebagai raja,” janji Gafur.(S-29)