AMBON, Siwalima – Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menggelar prgram Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini tim JMS Kjati Maluku dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian menyambangi para siswa di SMA Negeri 1 Ambon.

Progam JMS Kejati Maluku ini merupakan kolaborasi dengan kegiatan poyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) di SMA Negeri 1 Ambon. Kegiatan yang berlangsung dibawah sorotan tema Bangunlah Jiwa dan Raganya, itu berlangsung di aula SMA Negeri 1 Ambon, Kamis (25/7).

Wakajati saat membuka kegiatan itu mengaku, ini pertama kalinya dalam program JMS diikuti langsung oleh seorang Wakajati Maluku dan Asisten Intelijen Kejati.

“Kita semua punya harapan agar di dalam lingkungan sekolah perlu adanya rasa aman, nyaman, bersih dan partisipatif dari para siswa maupun dewan guru, karena keempat pilar tersebut merupakan cikal bakal yang akan menggiring para siswa untuk menjadi orang-orang hebat dalam berbagai profesi termasuk diantaranya menjadi jaksa,” ucap Wakajati.

Menurut Wakajati, Kejaksaan Republik Indonesia setiap tahunnya menanti generasi-generasi hebat yang bertalenta, baik, cerdas dan berintegritas tinggi untuk bersama-sama dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Penyidik Lengkapi Berkas Oknum Polisi Bejat

Ditempat yang sama Asintel Kejati Maluku Rajendra Dharmalingga Wiritanaya mengingatkan para siswa dan siswi agar tetap semangat dalam belajar, tetap menjaga kedisiplinan, ketelitian dan kerapian serta jangan pernah lupa untuk selalu menjaga iman dan ketakwaan kepada Tuhan, agar selalu diberi kemudahan dan masa depan yang lebih baik.

“Terima kasih atas kesedian waktu, tempat dan kerjasama yang baik dari kepsek dan dewan guru SMA Negeri 1 Ambon, semoga pengetahuan yang disampaikan kepada para siswa yang mengikuti kegiatan pada hari ini, dapat bermanfaat dan menjadi agen perubahan untuk pencegahan perundungan (cyber bullying) di lingkungan sekolah,” tandas Asintel

Untuk diketahui narasumber dalam kegiatan yang diikuti dewan guru dan 70 siswa itu, materi yang dibawakan, terkait pencegahan perundungan (cyber bullying) dan pencegahan penyalahgunaan teknologi dan media sosial (penerapan UU ITE).

Pada kegiatan itu juga, interaksi pun tersaji saat diskusi berlangsung dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan, baik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kewenangan Kejaksaan RI dalam menyikapi kasus-kasus yang berkaitan dengan kasus ITE maupun langkah untuk mencegah perilaku perundungan di lingkungan sekolah.

Hadir dalam kegiatan itu selain Wakajati dan Asintel, Kepala SMA Negeri 1 Ambon Alexander Roni Tahalele, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, serta narasumber dari Kejati Maluku diantaranya, Arif Kanahau dan Sitti Aryani Ramelan.(S-26)