WAKIL Bupati Seram Bagian Timur, Idris Rumalutur mengatakan, pendapatan daerah pada kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar 967,5 miliar rupiah.

“Pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar 13, 9 miliar rupiah, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar 941, 5 miliar rupiah,  lain- lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar 12,1 miliar rupiah, dan belanja transfer yang terdiri dari belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebenar 216,2  miliar rupiah,” rinci Wabup, dalam pengantar dan keterangan Pemerintah daerah Kabupaten SBT terhadap rancangan kebijakan Umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025,  saat rapat paripurna di ruang utama DPRD SBT, belum lama ini.

Dikatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan Bidang pendapatan belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya satu tahun. Kebijakan umum anggaran dusun berdasarkan pada RKPD dan akan digunakan sebagai dasar penyusunan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).

“Adapun prioritas plafon anggaran sementara adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Rencana kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran 2025 yang telah diresahkan, tentu masih akan mengalami kebaikan melalui pembahasan bersama dewan yang terhormat,” ungkapnya.

Dikatakan, atas berbagai hal yang dinilai masih kurang dalam rancangan ini kiranya dapat dipahami dan disikapi secara bijak oleh dewan yang terhormat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan secara bersama- sama, khususnya penyesuian penyesuaian terhadap kebijakan strategis nasional dan daerah yang tertuang dalam  rancangan kebijakan Umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025.

Baca Juga: Dishub Harus Antispasi Penumpukan Penumpang Jelang Nataru

“Kebijakan ini diharapkan dapat menyelaraskan antara arah dan tujuan strategis dengan memperhatikan ketersediaan, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, Indikator ekonomi makro daerah kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah,  serta kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama atau prioritas pembangu­nan dalam periode 1 (satu) tahun anggaran,” katanya. (S-27)