Wabup Janji akan Evaluasi Tuntutan Masyarakat Haya

MASOHI, Siwalimanews – Wakil Bupati Maluku Tengah Mario Lawalata berjanji, akan mengevaluasi tuntutan masyarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, yang menuntut pencabutan izin usaha PT Waragonda Minerals Pratama.
Janji itu disampaikan wabup dihadapan ratusan demonstran yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH) yang menggelar aksi di Kantor Bupati Malteng,Rabu (12/3)
“Kami menerima semua aspirasi yang disampaikan dan akan mengevaluasi ulang bersama Bupati Malteng. Saya pahami perasaan masyarakat, tetapi proses ini membutuhkan waktu dan kajian mendalam,” ujar Lawalata dihadapan massa aksi.
Lawalata juga meminta perwakilan masyarakat untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, guna memastikan perkembangan tuntutan mereka.
Pernyataan ini disampaikan setelah massa GEMAH menyerahkan pernyataan sikap resmi yang berisi tuntutan pencabutan izin perusahaan, ganti rugi atas perusakan sasi adat, serta pembebasan dua warga Haya yang ditahan oleh Polres Malteng.
Baca Juga: Miliki Senpi, Pria ini Dituntut 7 Tahun PenjaraUntuk diketahui, warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, memulai aksi demonstrasi dari Tugu Pamahanu Nusa pada pukul 12.15 WIT, diawali dengan doa yang dipimpin Ustad Iwan Tuahan. Mereka kemudian berjalan menuju Kantor Bupati Malteng, dikawal ketat aparat kepolisian.
Namun, massa tidak dapat masuk ke halaman kantor, karena gerbang ditutup dan dijaga ketat oleh personel Satpol PP dan aparat kepolisian. Meskipun demikian, para demonstran tetap menyampaikan orasi terkait dugaan perusakan lingkungan dan pelanggaran adat oleh PT Waragonda.
Aksi damai itu, berjalan kondusif, dengan pengamanan dari pihak kepolisian. (S-17).
Tinggalkan Balasan