Usut proyek Jalan Lingkar Oma-Wassu

Ditreskrimsus Polda Maluku mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Negeri Aboru-Oma, Wasu, Kecamatan Pulau Haruku.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi melakukan permintaan keterangan dari kontraktor. Proyek sebesar Rp2,9 miliar yang dibiayai APBD 2023 ini diduga fiktif.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh LSM LIRA Maluku melalui coordinator Yan Sariwating. LIRA menduga, ada indikasi korupsi yang patut ditelusuri polisi dalam kasus ini, sehingga membutuhkan perhatian serius dari kepolisian.
Pada Tahun 2023 Dinas PUPR Maluku mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk digunakan membangun ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.
Tujuan pembangunan ruas jalan ini, selain sebagai sarana yang akan menghubungkan negeri-negeri, tapi juga akan semakin mendekatkan hubungan persaudaraan diantara sesama negeri-negeri di Kecamatan Pulau Haruku, khususnya Negeri Aboru-Wassu-Oma.
Baca Juga: Tunggu Langkah Berani PolisiProyek yang awalnya sudah dirancang dengan cermat dan melalui observasi serta eksekusi, ternyata ruas jalan tersebut telah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, sehingga anggaran sebesar Rp2.9 miliar tidak terpakai.
Dengan dikerjakan proyek jalan tersebut oleh BPJN Maluku, maka anggaran Rp2,9 miliar sesuai ketentuan haruslah dikembalikan ke kas daerah, namun diduga hal itu tidak dilakukan.
Anggaran Rp2,9 miliar ini diduga telah dipakai untuk tujuan yang tidak jelas, dan dapatlah disimpulkan bahwa proses awal penciptaan proyek ini hanya sebagai formalitas belaka.
Proyek pembangunan ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma dimenangkan oleh CV Balung Permai sebagai kontraktor pelaksana, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.9 milyar.
Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh Dinas PUPR ini telah melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.’
Kita memberikan apresiasi bagi tim penyidk Ditreskrimsus Polda Maluku yang sudah mengusut kasus ini dan diharapkan penanganannya bisa transparan sehingga diketahui publik.
Memang ada kasus-kasus yang demi kepentingan penyelidikan atau penyidikan maka polisi tidak akan sampaikan ke publik, tetapi minimal setiap progress penanganan kasus itu disampaikan sehingga publik mengetahuinya.
Disisi yang lain, polisi juga harus transparan dan tidak boleh tertutup apalagi memperlambat proses penanganan kasus tersebut. Disaat kasus-kasus tindak pidana korupsi menjadi perhatian serius publik.
Publik tetap memberikan apresiasi bagi kepolisian dalam penanganan kasus-kasus korupsi, tetapi diharapkan bisa tuntas, dan akses informas terhadap perkembangan kasus itu disampaikan.
Tertutupnya Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menyampaikan informas perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani, justru akan semakin memunculkan opini buruk publik terhadap pihak kepolisian sendiri.
Karena itu, penanganannya diharapan transparan. Semoga (*)
Tinggalkan Balasan