AMBON, Siwalimanews – Polisi intens menggali bukti dugaan korupsi pe­meliharaan jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, dengan me­manggil sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

Rabu (13/11) penyidik Subdit III Tipikor lanjut memeriksa Pejabat Pe­lak­sana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy Tuhumury.

Informasi yang dihim­pun Siwalima di Mako Ditreskrimsus Polda Ma­lu­ku, Tuhumury diperiksa sekitar pukul 10.00 WIT hingga 13.00 WIT  dan di­hujani pertanyakan sepu­tar pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat yang meng­habiskan anggaran Rp7,2 miliar.

Sementara itu Kasubit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler­nya saja namun belum respon.

Sehari sebelumnya, Selasa (12/11) tim penyidik Subdit III Tipikor memeriksa Pejabat Pembuat Ko­mitmen (PPK) dari Dinas Per­kerjaan Umum Provinsi Maluku, Muhijaty Tuanaya.

Baca Juga: PWI-AJI Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Buru

Tuanaya diundang penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan korupsi pekerjaan pe­meliharaan jalan yang mengha­biskan anggaran sebesar Rp7.2 miliar.

“Undangan klarifikasi saja untuk PPK jalan Tetoat, cuma bentar tadi,” ujar Kasubdit III Tipikor Kom­pol Rian saat dikonfirmasi Siwa­lima melalui pesan pesan Whats­app, Senin (11/11).

Sedangkan pada Senin (11/11) penyidik memeriksa Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane selaku pemenang tender

Direktrur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima mengaku belum update perkembangan pemerik­saan yang dilakukan anggotanya.

“Saya baru tiba di Ambon. Nanti saya cek anggota dulu,” ujar tele­pon selulernya, Senin (11/11).

Yakin Tuntas

Langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Praktisi hukum Munir Kairoty yakin, Ditreskrimsus Polda Maluku mam­pu menuntaskan kasus tersebut.

“Kita memberikan apresiasi dan dukungan bagi Ditreskrimsus Polda Maluku, dan kami yakin polisi mampu menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Kairoty kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Rabu (13/11).

Advokat senior ini berpendapat selain kontraktor, PPK dan PPTK tetapi juga penyidik harus meme­riksa semua pihak terkait kasus ini termasuk Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu.

“Kita berikan apresiasi dan duku­ngan sekali lagi bagi Polda Maluku dalam hal ini Ditreskrimsus. Me­nurut saya bukan saja kontraktor, PPK dan PPTK tetapi juga pim­pinan proyek jalan itu, kalau proyek ini milik Dinas PU ya pimpinannya, karena harus bertanggung jawab juga mengawasi,” ujarnya.

Kendati demikian, Kairoty tetap percaya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak akan tebang pilih tetapi akan memeriksa semua pihak terkait dan mampu me­nun­taskan kasus ini hingga sampai ke meja hijau.

Dia mengecam, proyek jalan  Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara yang menghabiskan anggaran sangat besar namun mangkrak. mirisnya lagi, anggaran cair 100 persen.

Karena itu, Kairoty berharap, kasus ini bisa dituntaskan polisi, karena masyarakat sangat meng­harapkan adanya kepastian hukum dari penanganan kasus tersebut.

Hari ini PPTK

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi terus bekerja membongkar dugaan korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara. Sejumlah pihakpun sudah diperiksa.

Hari ini, Rabu (13/121), penyidik akan memeriksa Pejabat Pelak­sana Teknis Kegiatan (PPTK), Rudy Tuhumury.

Sebelumnya, Direktur CV Jusren Jaya Novi Pattirane selaku pe­menang tender serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Maluku, Muhijaty Tuanaya sudah diperiksa.

Undangan kepada Rudy, sudah dikirim melalui Dinas PU Maluku, sejak dua hari lalu, untuk dimintai keterangannya hari ini.

“Ia sudah kita jadwalkan untuk pemeriksaan besok (Rabu-red),” jelas Kasubdit III Tipikor Ditres­krimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (12/11).

Rudy sesehari adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Maluku, pada Bidang Bina Marga.

Rudy selaku PPTK dinilai turut bertanggung jawab terhadap proyek Danar-Tetoat, yang hingga kini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak dan menghabiskan anggaran sebesar Rp7.2 miliar.

Dilansir dari Siwalimanews.com, jalan Danar-Tetoat, sarat masalah lantaran proyek yang menghabis­kan anggaran Rp7,2 miliar itu tak tuntas dikerjakan, padahal ang­garan sudah cair 100 persen.

Proyek yang dikerjakan tahun 2023 ini, ternyata anggarannya sudah dicairkan 100 persen, na­mun pekerjaan di lapangan baru mencapai 50 persen saja.

“Proyek ini anggarannya berasal dari DAK Tematik05, APBD 2023 sebesar Rp7,2 miliar, pihak kon­traktor telah mencairkan angga­rannya 100 persen, sementara pekerjaannya tidak selesai, di­mana pekerjaannya baru mencapai 50 persen saja,” beber sumber di Ditreskrimsus yang enggan na­manya dipublikasikan.

Sumber ini mengaku, prospek pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh perusahaan milik Novi Pattirane itu baru mencapai 50 persen saja.

Berdasarkan data lapangan, lanjut sumber itu, jalan yang baru dikerjakan itu hanya di Desa Uf Mar, sementara yang belum dikerjakan itu mulai dari Desa Ohoiwirin hi­ngga Madumat.

Kuat dugaan, lanjutnya, kon­traktor tak mampu membayar bea sewa alat berat dari salah satu pengusaha di Tual.

“Pemilik alat berat minta bayar biaya sewa dimuka, dan perusa­haan ini bayar sewa hanya sebatas itu, sehingga ketika alat beratnya ditarik, mereka tak bisa melan­jutkan pekerjaan,” tutur sumber itu.

Selain Pattirane, Pejabat Pem­buat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  Rudy Tuhumury, juga bakal diperiksa dalam waktu dekat.

Fokus pemeriksaan tambah­nya, terkait dengan pencairan anggaran 100 persen, sementara fisik proyek tidak sesuai progres lapangan. “Bagaimana anggaran 100 persen bisa mereka cairkan, padahal fisiknya jauh dari harapan,” ucapnya.

Tak Ada Alat Berat

CV Jusren Jaya yang meme­nangkan tender proyek tersebut, ternyata tak memenuhi spesifi­kasi untuk mengerjakan proyek tersebut.

Salah satu faktor adalah peru­-sahaan tersebut tidak memiliki peralatan untuk proyek jasa konstruksi pemeliharaan jalan dengan nilai Rp7,2 miliar itu.

Anehnya proyek yang tendernya diikuti oleh 19 perusahaan ini, hanya lima perusahaan yang memasukan penawaran dalam tender tersebut.

Dinas PU Maluku sebagai pemilik proyek, menyatakan CV Jusren Jaya sebagai pemenang tender. Alhasil kini, proyek itu terbengkalai, bahkan diduga berbau korupsi dan kini semen­tara diusut pihak kepolisian.

Berdasarkan data layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku seperti dikutip dari https://lpse.Malukuprov.go.id, tertera dari 5 peserta tender yang mengajukan nilai penawaran.

Kelimanya yakni: CV Putra Ecac dengan harga penawaran Rp7.092.000.016,07, CV Tarasa Karya Mandiri harga penawaran Rp7.111.322.403.02, CV Taruna Jaya Sakti harga penawaran Rp7.120.503.548.25, CV Jusren Jaya harga penawaran Rp7.131.601.637,40 dan CV Kasih Karunia harga penawaran Rp7.154.660.669.78.

Berdasarkan hasil evaluasi panitia tender, CV Jusren Jaya dinilai lebih baik dari keempat perusahaan itu. dibuktikan dengan tanda dua bintang pada hasil evaluasi LPSE.

Padahal, CV Jusren Jaya yang juga sebagai pemenang tender dalam proyek ini tak memiliki peralatan jasa konstruksi pembangujnan jalan sebagaimana diisyaratkan.

Sedangkan empat perusahaan lain seperti CV Putra Evav hasil evaluasinya dinyatakan daftar isian peralatan utama tidak memenuhi persyaratan didaalam LDP, kemudian CV Trauna Jaya Sakti dinyatakan tak memenuhi syarat untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 tahun.

Untuk CV Tarasa Karya Mandiri hasil evaluasinya dinyatakan, sama dengan CV Trauna Jaya Sakti sementara CV Kasih Karunia dinyatakan tidak memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi baik SIUJK atau NIB OSS-RBA Kode 42101 KBLI 2020 yang masih berlaku.

Merujuk dari apa yang dikutip dari laman LPSE Maluku ini, maka patut diduga CV Jusren Jaya keluar sebagai pemenang dalam tender, sudah diatur oleh panitia tender dan Dinas PU Maluku.

Pasalnya, CV Jusren Jaya yang tak memiliki peralatan jasa konstruksi pembangunan jalan atau dapat dikatakan tak memiliki spesifikasi bisa dijadikan sebagai pemenang lelang.

“Perusahaan ini pinjam alat berat untuk pekerjaan proyek jalan ini dari salah satu pengusaha di Kota Tual bernama pak Rony Go dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak ini, tapi mungkin karena CV Jusren Jaya ini langgar perjanjian, sehingga pak Rony tak lagi menyewakan alat-alat beratnya. Ini yang baut proyek Jalan Danar-Tetoat tak selesai dikerjakan,” beber sumber terpercaya Siwalima di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (8/11).

Fokus pemeriksaan tambahnya, terkait dengan pencairan anggaran 100 persen, sementara fisik proyek tidak sesuai progres lapangan.

“Bagimana anggaran 100 persen bisa mereka cairkan, padahal fisiknya jauh dari harapan,” ucapnya.

Sementara itu, informasi lainnya yang diperoleh Siwalima, Sabtu (9/11) bahwa ada pemeriksaan lanjutan, namun apakah kontraktor kembali diperiksa atau pihak lainnya, sumber belum bisa menyam­paikannya. (S-10)