Usut Korupsi Penyuap Tagop, KPK Periksa Wabup & Alen Waplau
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantas Korupsi mengali terus bukti-bukti dugaan korupsi suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Setelah menahan dua tersangka, Liem Sin Tiong, pemberi suap TSS, sapaan akrab mantan Bupati Buru Selatan, dan pengacara Laurenzius CS Sembiring, kini giliran lembaga anti rasuah itu memeriksa Wakil Bupati Buru Selatan, erson Elieser Selsily dan Alen Waplau alias Cai, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi.
Keduanya diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (6/4). Pemeriksaan berpusat di Markas Komando Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, Jalan Ahmad Yani Batu Meja Ambon.
Selain Ketua DPC Demokrat Buru Selatan dan pengusaha ternama di Kabupaten Buru itu, lembaga anti rasuah juga memeriksa tujuh orang saksi lainnya.
Tujug saksi ini, kata juru bicara KPK, Ali Fikri semuanya berasal dari pihak swasta.
Baca Juga: Polda Maluku Tangkap 10 Pelaku NarkotikaKepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Kamis (6/4) Fikri menyebutkan, tujuh saksi lainnya yang turut diperiksa saksi terhadap tersangka Liem Sin Tiong yaitu, Hongdiyanto Sylvia alias Ing, Direktur PT Dharma Bakti Abadi. Abdullah Alkatiri, Direktur PT. Wesema Timur dan Pemilik CV. Kampung Lama.
Berikutnya, Mahdi Bazargan, Direktur PT. Bupolo, Andi Rony dari CV Pantai Indah. Herman Andy Rony, CV Sinjay Mandiri dan Hendri Adrian Matahurila (swasta) serta Michael Ayrton (swasta).
Tahan Tiong
Untuk diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (30/3) malam, menahan pengusaha asal Kabupaten Buru, Liem Sin Tiong, alias Tiong.
Dia ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi, menyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Tiong ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (30/3) bahwa penahanan terhadap Tiong merupakan pengembangan dari fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan terhadap tersangka Tagop Sudarsono Soulissa, Johny Rynhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap kepada Tagop.
Konstruksi Perkara
KPK menduga tindakan yang dilakukan Tiong yaitu ditahun 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015, satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Tahan Sembiring
Selain Tiong, pada Senin, 20 Maret lalu, KPK juga menahan Laurenzius CS Sembiring dalam kasus Tagop Sudarsono Soulissa.
Sembiring merupakan pengacara mantan Bupati Buru Selatan itu, Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivanna Kwelju dan Johny Rynhard Kasman.
Sembiring akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal 20 Maret 2023, sampai 8 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Dia dituduh melakukan tindak pidana merintangi proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu didepan persidangan, terkait dengan penanganan perkara suap Tagop.
“Kami menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menghalangi dan merintangi proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu didepan persidangan, terkait penanganan perkara suap di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Senin (20/3) sebagaimana konprensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron didampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu.
Penahanan terhadap Sembiring, merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan yang dilakukan oleh terpidana, Tagop Sudarsono Soulissa, Johny Rynhard Kasman, dan Ivann a Kwelju, Direktir PT Vidi Citra Kencana.
Saat proses penyidikan perkara Tagop, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud.
Hal ini diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum yang ditemukan penyidik KPK saat proses persidangan, terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan.
Berdasarkan hal tersebut, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ketahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka Sembiring.(S-05)
Tinggalkan Balasan