AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus du­gaan korupsi angga­ran tenaga kesehatan RS Haulussy Ambon yang ditangani Ditres­krimsus Polda Maluku hingga kini tak ada perkembangan.

Polisi beralasan masih mem­butuhkan dokumen tam­bahan untuk mendukung pengusutan kasus ter­sebut.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena, sudah pulu­han saksi diperiksa na­mun pihaknya terken­dala dokumen.

“Sudah ada puluhan saksi yang kita periksa di kasus ini, namun kita terkendala doku­mennya sehingga kita perlu waktu lagi,” ungkap Soumena kepada wartawan di Ambon, pekan kemarin.

Kendati demikian Soumena tidak menepis adanya dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

Baca Juga: Mantan Sekjen DPP PKB Dipolisikan

“Ada dugaan tindak pidananya, karena dari penyelidikan yang dilakukan operasional dan pembayaran upah dokter maupun perawat ada sedikit problem,” tandasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mulai mengusut kasus dugaan penyimpangan upah tenaga kesehatan RS Haulussy Ambon sejak Januari 2024 lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena yang dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (13/1) menegaskan, penyidik saat ini fokus menemukan penyimpangan dana intensif nakes RS milik daerah Maluku itu,” kita masih fokus gali penyimpangan,” tegasnya.

Kata Soumena, kasus ini sudah di tahap penyelidikan dan telah memeriksa belasan saksi baik dari tenaga kesehatan maupun internal RS Haulussy

Dari hasil penyelidikan diketahui, anggaran untuk nakes telah dicairkan hanya saja digunakan untuk hal lain.

Hal ini yang menjadi dasar penyidik untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran tersebut.

“Saat ini kita lagi fokus untuk temukan penyimpangan penggu­naan keuangannya,” kata dia.

Untuk diketahui, ratusan tenaga kesehatan belum menerima upah kerja atau intensif sebesar Rp26 miliar sejak dari tahun 2020 hingga 2023 tercatat sebanyak 600 tenaga kesehatan yang terdiri dari ASN, non ASN, honor daerah dan tenaga kerja sukarela. adapun jasa pelayanan sebesar Rp 26 miliar yang belum diterima yaitu tahun 2020 untuk BPJS sebesar Rp2.522.498.760. tahun 2021 untuk BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp4.880.030.040,80,-

Selanjutnya, tahun 2022 sebesar Rp6.010.564.520,- kemudian tahun 2022 pembayaran sesuai peraturan daerah untuk medical check up sebesar Rp1.348.586,740. sedangkan Covid-19 sebesar Rp1.242.561.080.

Tahun 2023 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp9.133.854.493. pembayaran perda sebesar Rp789.596.6232 dan Covid-19 sebesar Rp65.237.600.

Dengan demikian total keseluruhan hak nakes yang belum dibayarkan untuk BPJS sebesar Rp22.546.947.813.80. untuk Perda total Rp2.138.183.402.80 ditambah MCU tahun 2021. sedangkan Perda berjumlah Rp1.307.798.680. total hampir 26 miliar dana jasa pelayanan kurang lebih 600 pegawai RSUD Haulussy yang belum dibayarkan. akibat belum diterima hak-hak mereka, ratusan tenaga kesehatan ini menggelar aksi demonstrasi menuntut agar Pemprov maupun manajemen segera membayar hak-hak mereka. (S-10)