Transfer Pusat Belum Masuk, TPP tak Cair
AMBON, Siwalimanews – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari PNS, calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkup Pemerintah Kota Ambon belum cair sampai Januari 2025.
Lambatnya pembayaran TPP dikarenakan transfer pusat ke daerah belum masuk ke kas sehingga membuat Pemkot Ambon kesulitan untuk membayar hak bagi pegawainya.
Sesuai aturan TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali dalam 1 tahun anggaran. Besaran TPP PNS dihitung berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan untuk PPPK, TPP dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari masa kinerja, kecuali untuk bulan Desember. TPP untuk bulan Desember dibayarkan pada akhir Desember.
“Saya mohon maaf bagi semua pegawai Pemerintah Kota Ambon yang tidak secara penuh menerima tunjangan kinerja,” kata Penjabat Walikota Dominggus Kaya saat memimpin apel di Balai Kota, Senin (6/1).
Baca Juga: Memprihatinkan, BPJN Diminta Prioritas Jalan AmbalauMenurutnya pihaknya telah berupaya untuk pembayaran TPP sesuai yang ditetapkan namun sampai dengan tanggal 31 Desember tak ada transfer masuk dari Pemerintah Pusat.
“Kami telah berupaya, kami menunggu sampai tanggal 31 Desember 2024 lalu soal transfer yang sudah ditetapkan namun tak ada. Itulah kondisi keuangan kita,” jelasnya.
Menurutnya tahun 2025, tahun yang sulit sehingga harus jalani, olehnya itu ia meminta kepada seluruh pegawai untuk mendukung kinerja dari pemerintahan yang baru.
“Kami mengajak semua pegawai Pemkot untuk mendukung walikota yang baru dan melakukan tugasnya nanti. Masing-masing kita telah punya tupoksi, sehingga dukungan itu perlu dilakukan demi kemajuan Kota Ambon kedepan,” tandasnya.
Untuk diketahui, TPP yang belum dibayarkan Pemerintah Kota Ambon kepada PNS dan PPPK sejak bulan Oktober sampai Desember 2024.
TPP diberikan diluar gaji pokok dan tunjangan lain sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai atas kinerjanya.
Besaran TPP yang diterima setiap pegawai juga berbeda-beda, berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja, disiplin, beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi. (S-26)
Tinggalkan Balasan