Ambon, Siwalima – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Lona Parinussa, Kepala SMPN 9 Ambon

Pasalnya segala poin eksepsi yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana anjuran pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wilson Sriver sebagai hakim Ketua didampingi dua hakim anggota, Agustina Lamabe­lawa dan Antonius Sampe Samine saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (10/4).

Hakim dalam.putusan sela menimbang, bahwa yang diper­masalahkan oleh tim penasihat hukum terdakwa adalah mengenai Dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan primair, dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair yang disusun dengan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dibatalkan sebagaimana terurai di atas, menurut Majelis Hakim bukanlah hal-hal yang termasuk di dalam materi eksepsi karena hal tersebut telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannya melalui pemeriksaan di persidangan untuk memperoleh fakta-fakta hukum baik dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti tertulis juga tidak tertulis yang diajukan di persidangan sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan eksepsi.

Sedangkan mengenai syarat materiil surat dakwaan yang berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, majelis hakim juga berpendapat bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya telah dengan cermat menguraikan tindak pidana yang dilakukan dan ketentuan pidana yang mengaturnya yaitu dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Dakwaan Lebih Subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Adu Mulut Anak dan Ayah di Allang Berujung Maut

Sementara dalam dakwaan primair, dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair, Penuntut Umum juga dengan jelas telah menguraikan fakta-fakta perbuatan terdakwa dengan unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga dakwaan mudah dimengerti dan dipahami, siapa yang melakukan tindak pidana dan bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan dan ketentuan pidana mana yang mengaturnya.

Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa  Dakwaan Penuntut Umum Nomor: 02/TUT.01.04/24/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 143 ayat(2) KUHAP baik syarat formil maupun materiil;

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, menurut majelis Hakim bahwa keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa LONA PARINUSSA tidak termasuk / setidak-tidaknya tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, dan selebihnya sekalipun merupakan objek keberatan ( eksepsi ) akan tetapi harus ditolak mengingat keberatannya tersebut telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannya melalui pemeriksaan di persidangan.

Majelis hakim juga menolak seluruh keberatan ( eksepsi ) penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan untuk melanjut­kan persidangan perkara ini;

Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara oleh karena perkara belum selesai sehingga ditangguhkan hingga putusan akhir dan Memperhatikan keten­-tuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, Pasal 156 KUHAP dan pasal-pasal lain dalam KUHAP yang berkaitan dengan perkara ini.

“Menyatakan 1. Menolak keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.

  1. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : PDS- 01/AMBON/Ft.1/03/2025 Tanggal 06 Maret 2025, atas nama Terdakwa LONA PARINUSSA telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
  2. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini;
  3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.,” ungkap Hakim Wilson Sriver

Usai mendengar putusan sela yang disampaikan Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa  Lona Parinusa, Jack Weno menyebutkan ada beberapa kejanggalan yang harus JPU buktikan kepadahakim maupun kuasa hukum.

Pasalnya dokumen yang berjumlah 600 halaman itu tidak ada keterangan terdakwa Lona Parinussa sebagai saksi serta tak ada ahli pidana dalam kasus tersebut yang kemudian menurutnya kasus tersebut akan sulit dibuktikan.

“Kami mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan salinan audit kepada Terdakwa karena hal tersebut merupakan hak terdakwa berdasarkan sejumlah pasal dalam hukum indonesia diantaranya pasal 1 angka 9 KUHAP Jo, Pasal 4 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 72 KUHAP, yang menjamin hak terdakwa dan penasehat hukum untuk mengakses dokumen yang relevan dalam pembelaan

Sementara itu hakim mengata­kan jika tidak dapat dari JPU maka bisa langsung mengambilnya pada panitera pengganti.

“Nanti kalau tidak dapat dari JPU bisa hubungi langsung Panitera untuk mengambil data dimaksud. Untuk terdakwa Lona parinussa kami meminta agar menyiapkan semua bukti surat untuk menghadapi Persidangan hingga putusan nanti. Soal jaksa bilang a dan b anda punya tugas untuk menyiapkan dokumen untuk pembuktian nanti dan kami sampaikan bahwa setiap peng­unjung sidang tidak berhak men­-jadi saksi dalam perkara, jangan datang sudah dengar informasi lalu bersedia menjadi saksi,” tandas Hakim Wilson (S-26)