AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke­jati Maluku menolak seluruh dalil-dalil eksepsi terdakwa eks Sekda Buru, Ahmad Assagaf dan mantan bendahara umum La Joni Ali.

Jaksa meminta hakim untuk me­lanjutkan sidang, karena eksepsi para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.

Hal ini ditegaskan JPU Ahmad Attamimi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dugaan penyalahgu­naan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018,  yang digelar secara online di Pe­ngadilan Negeri Ambon, Senin (21/9), dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa.

JPU menganggap, seluruh eksep­si dari penasehat hukum para ter­dakwa, telah masuk dalam ranah pokok perkara, sehingga akan lebih tepat dibuktikan dalam persidangan.

“Kami berpendapat bahwa selu­ruh isi eksepsi dari penasehat hu­kum para terdakwa telah masuk da­lam ranah pokok perkara, sehingga menurut penuntut umum akan lebih tepat untuk dibuktikan di dalam pe­meriksaan pokok perkara,” kata Attamimi.

Baca Juga: Jaksa: Eksekusi Petro dan Rumatoras Tunggu Waktu

Surat dakwaan JPU telah meme­nuhi syarat baik formil maupun materiil, sehingga JPU meminta hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut.

“Dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan, telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil sesuai dengan keten­tuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga penuntut umum meminta, majelis hakim yang meme­riksa dan mengadili perkara ini untuk melanjutkan persidangan de­ngan pemeriksaan pokok perkara,” katanya.

Sebelumnya, JPU mendakwa ke­dua terdakwa masing-masing, Sekda Buru Ahmad Assagaf bersama  rekan­nya La Joni Ali dinyatakan bersalah  melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang (UU),  Nomor 31 Tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31  Tahun 1999 tentang tipikor jo pa­sal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. Paal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Modus operansi yang dilakukan kedua terdakwa, terkait kasus du­gaan  tindak pidana korupsi penge­lo­laan keuangan daerah untuk be­lanja barang dan jasa Sekretariat Daerah Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018  pada Organisasi Perang­kat Daerah (OPD) Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, yakni melakukan belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, misalnya, belanja perawatan kenda­raan bermotor senilai Rp. 180. 188. 705.00,  belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor  senilai Rp.2. 400.000,00. Kemudian belanja diper­tanggungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dengan item-item, belanja peralatan kenda­raan bermotor senilai Rp. 2.516. 1114.000,00, belanja sewa Sarana mobilitas senilai Rp. 4.558.4000,00, be­lanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp. 4.037. 725.000,00, selanjutnya  BPO direali­sasikan lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia  senilai Rp.33.660.000,00.

Dari total dana tersebut, ditemu­kan jumlah nilai kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipertang­gungja­wabkan sesuai hitungan   BPK sebesar Rp. 11.328.487.705,00. (Cr-1)