Tolak Eksepsi Eks Sekda Buru, Jaksa Minta Hakim Lanjut Sidang
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menolak seluruh dalil-dalil eksepsi terdakwa eks Sekda Buru, Ahmad Assagaf dan mantan bendahara umum La Joni Ali.
Jaksa meminta hakim untuk melanjutkan sidang, karena eksepsi para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.
Hal ini ditegaskan JPU Ahmad Attamimi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018, yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/9), dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa.
JPU menganggap, seluruh eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa, telah masuk dalam ranah pokok perkara, sehingga akan lebih tepat dibuktikan dalam persidangan.
“Kami berpendapat bahwa seluruh isi eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa telah masuk dalam ranah pokok perkara, sehingga menurut penuntut umum akan lebih tepat untuk dibuktikan di dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Attamimi.
Baca Juga: Jaksa: Eksekusi Petro dan Rumatoras Tunggu WaktuSurat dakwaan JPU telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil, sehingga JPU meminta hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut.
“Dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan, telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga penuntut umum meminta, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara,” katanya.
Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa masing-masing, Sekda Buru Ahmad Assagaf bersama rekannya La Joni Ali dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang (UU), Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. Paal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Modus operansi yang dilakukan kedua terdakwa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah untuk belanja barang dan jasa Sekretariat Daerah Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, yakni melakukan belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, misalnya, belanja perawatan kendaraan bermotor senilai Rp. 180. 188. 705.00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp.2. 400.000,00. Kemudian belanja dipertanggungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dengan item-item, belanja peralatan kendaraan bermotor senilai Rp. 2.516. 1114.000,00, belanja sewa Sarana mobilitas senilai Rp. 4.558.4000,00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp. 4.037. 725.000,00, selanjutnya BPO direalisasikan lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia senilai Rp.33.660.000,00.
Dari total dana tersebut, ditemukan jumlah nilai kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai hitungan BPK sebesar Rp. 11.328.487.705,00. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan