AMBON, Siwalimanews – Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman mengaku, untuk meningkatkan kinerja yang berkualitas, maka Balai Karantina Maluku melaksanakan audit eksternal sistem manajemen mutu terintegrasi SNI ISO 9001:2015 dan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016, serta sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja SNI ISO 45001:2018.

Audit yang dilaksanakan ini melibatkan auditor dari PT Garuda Sertifikasi Indonesia, juga dilaksanakan, sebagai upaya Karantina Maluku dalam menjaga kualitas produk layanan yang diberikan, demi kepuasan pengguna jasa.

“Sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001 menunjukkan, Karantina Maluku menjalankan sistem pelayanan yang bersih dan beretika. Dimana sistem ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon resiko penyuapan yang sangat penting untuk menjaga integritas dimata publik,’ tulis Rohman dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (26/8).

Sementara sistem manajemen SNI ISO 45001 ini juga, bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, dengan mencegah cedera dan memelihara kesehatan di lingkungan bekerja, baik di kantor maupun di lapangan.

“Jadi ini dilakukan selain memastikan kesesuaian standar manajemen mutu, audit eksternal juga sebagai langkah untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang berkualitas tinggi, dan kehadiran auditor eksternal ini, akan memastikan bahwa kita mematuhi ketentuan yang berlaku,” tulis Rohman.

Baca Juga: Ini Penjelasan KPU Bursel Soal Penetapan DPS

Untuk agenda audit sendiri, pertama yang dilakukan adalah review yang menekankan kepada kesiapan dan kesesuaian dokumen manajemen mutu terintegrasi SNI ISO 9001:2015, SMAP SNI ISO 37001:2016,  serta K3 SNI ISO 45001:2018 yang telah disusun oleh Karantina Maluku.

Dimana pada tahap ini, tim asesor memastikan Karantina Maluku konsisten dalam penerapan ISO terintegrasi berdasarkan dokumen mutu tersebut.

“Selanjutnya, tim asesor melakukan kunjungan di Laboratorium dan Satpel Pattimura Ambon, yakni di Pelabuhan Yos Sudarso dan Bandara Pattimura untuk melakukan verifikasi pelaksanaan sesuai standar yang berlaku,”jelasnya.(S-25)