AMBON, Siwalimanews – Masyarakat pengguna jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry harus merogoh kocek dalam-dalam pasca pemerintah provinsi Maluku menaikan tarifnya.

Kenaikan tarif ASDP Ferry Hunimua-Waipirit maupun sebali­knya telah memiliki harga yang baru menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Pe­nyelenggaraan Angkutan Penye­berangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

Naiknya tarif angkutan penye­berangan ini sendiri dikeluhkan masyarakat karena tidak didahului dengan sosialisasi. Selain itu juga banyaknya calo yang berkeliaran.

“Kita berharap setelah kenaikan ini tidak ada lagi calo-calo di pelabuhan ini. Sudah begitu, harga tiket yang ditetapkan 63 ribu, harus dibayar 70 ribu. Jangan lihat 7 ribu per orang, itu kalau dikalikan 100 orang kali satu bulan dan ini berlangsung seterusnya. Berapa besar pungli yang terjadi di pelabuhan ini,” kesal Dedi, kepada Siwalima, Kamis (26/9).

Untuk itu ia berharap kepada pihak ASDP memperhatikan pungli lainnya yang terjadi di atas kapal.

Baca Juga: Temuan Mortir 60 Komando Gegerkan Warga Batu Merah

Sementara itu Kadis Perhubungan Maluku M. Malawat yang dikonfirmasi membenarkan adanya kenaikan tarif ASDP.

Kenaikan ini menjadi permohonan dari pihak terkait, mengingat tarif tiket masih jauh dibawah Harga Pokok Produksi,” terangnya.

Dirinya membenarkan juga penye­suaian tarif berdampak pada pening­katan biaya pelayanan penyebe­rangan kapal dan biaya operasional.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan Ppelabuhan berjalan stabil.

“Harga sebelumnya 25 persen dari HPP sekarang dinaikkan menjadi 34 persen dari HPP. Sementara idealnya HPP mendekati 100 persen, sehingga kami merasa keadaan ini perlu disesuaikan,” ujarnya.

Dirincikan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan kapal di Pelabuhan Galala-Namlea dan Huni­mua Liang-Waipirit naik 11 persen.

Berikut data penyesuaian tarif tiket terbaru untuk lintasan Hunimua-Waipirit untuk penum­pang kelas ekonomi dewasa Rp 27.500, bayi Rp 2.700.

Untuk kendaraan golongan I Rp 26.990, golongan II Rp 63.000, golongan III Rp 81.510, golongan IV, Kendaraan penumpang Rp 1.006.779 dan kendaraan barang Rp1.042.995.

Selanjutnya Golongan V kendaraan penumpang Rp 414.475, kendaraan barang Rp 436.231. Golongan VI kendaraan penumpang Rp 592.150, kendaraan barang Rp 577.962, golongan VII Rp 904.597, golongan VIII Rp1.191.060 dan golongan IX Rp1.824.130.

Sementara untuk lintasan Galala-Namlea penumpang ekonomis dewasa Rp123.600, bayi Rp13.800. Kendaraan muatan golongan I Rp69.990, golongan II Rp218.435, golongan III Rp202.910.

Golongan IV kendaraan penumpang Rp1.006.779, kendaraan barang Rp1.042.995, golongan V, kendaraan penumpang Rp1.244.020, kendaraan barang Rp1.515.200, golongang VI, kendaraan penumpang Rp1.773.995, kendaraan barang Rp1.884.255, golongan VII Rp2.466.755, golongan VIII Rp2.808.695 dan golongan IX Rp7.588.695. (S-25)