AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, tahun anggaran 2021, ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Buru.

Penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti atau tahap dua tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (9/1) dan diterima oleh Kasi Penuntutan yang juga koordinator tim penuntut umum Rozali Afifudin, Grace Siahaya, Nurnita Tehuayo dan Adrian Wahyu Ramadhan.

Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing, Plt Kadis Kesehatan sekaligus pengguna anggaran Ismael Umasugi, mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Dinkes Buru merangkap mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan, sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinkes Buru Djumadi Sukadi dan pemilik rekening CV Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinkes tersebut Atok Surwadi.

Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp9.618.000.000,00  tersebut, oleh para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPK sebesar Rp2.869.690.889,00 yang ditampung melalui rekening tersangka Atok Surwadi alias AS.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy dalam keterangan persnya usai penyerahan tersangka mengatakan, adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke JPU Kejati Maluku terkait dugaan korupsi pengadaan alkes pada Dinkes Buru.

Baca Juga: TPP tak Dibayar, Walikota Minta Maaf ke Pegawai

“Hari ini sekitar pukul 11.00 WIT, penuntut umum Kejati Maluku telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan identitas tersangka, yakni IU, DS dan AS, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek alkes pada Dinkes Buru,’ jelas Ardy.

Menurut Ardy, para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal  3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini, Kamis (9/1) sampai dengan 28 Januari 2024, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.(S-26)