AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menetapkan tiga pengelola Karaoke Diamond sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing RAR (23), AW (36), dan BI (40). Ketiganya diketahui memiliki peran untuk merekrut gadis dibawah umur untuk menjadi pemandu lagu atau pramuria di Karaoke tersebut.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, para pengelola karaoke ini juga langsung menjalani penahanan di rutan Polda Maluku.

“Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Maluku guna proses lebih lanjut,” jelas Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (14/1).

Untuk kedua korban yang masih berusia dibawah umur kata Kombes Iskandar, telah dititipkan di Panti Hiti- hiti Hala – Hala untuk pendampingan dan rencana pemulangan.

Baca Juga: Laitupa Siap Depak Widya dari Kursi Ketua PAN

Ditanya soal langkah polisi untuk mencegah maraknya TPPO, mantan Kapolres Malteng ini mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan TPPO, selain itu pihaknya juga mengoptimalkan fungsi informan di lapangan.

“Memang untuk kerjasama secara tertulis tidak, namun sebagai pengungkapan kasus tak hanya TPPO itu berasal dari informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti, juga infomasi dari informan kita di lapangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku, berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO yang terjadi Diamond Billiar & Karaoke di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Dari pengungkapan kasus ini, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang merupakan pengelola tempat hiburan tersebut, Rabu (8/1).

Tiga terduga pelaku yang telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Maluku berinisial RAR (23), AW (36) dan BI (40).

Ketiga terduga pelaku diamankan berdasarkan Surat Perintah: Sprin/01/I/RES.1.24./2025, tanggal 2 Januari 2025, dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 9 Januari 2025.(S-10)