AMBON, Siwalimanews – Selama tiga hari sejak 27-29 Agustus 2024, KPU Maluku mem­buka pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Pembukaan pendaftaran dilaku­kan sesuai surat pengumuman No­mor 37/PL.02.2-Pu/81/2.1/2024 ten­tang pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024 dan ditanda tangani Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad.

“Untuk tanggal 27-28 pendaftaran dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIT sedangkan tanggal 29 pendaftaran sejak pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT di Kantor KPU Maluku,” ujar Fuad.

Dijelaskan, berdasarkan keputu­san KPU Nomor 56 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabu­ngan partai politik peserta pemilu tahun 2024, untuk mengajukan pa­sangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 105.091 suara.

Dokumen administrasi yang harus disiapkan kata Fuad, tetap mengacu pada PKPU 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Baca Juga: Kastella- Kelian Kantongi Tiga Rekomendasi Partai Politik di Pilkada SBT

“KPU Maluku juga membuka helpdeks pencalonan gubernur dan wakil gubernur bagi pasangan calon atau tim pemenangan jika belum mengetahui secara jelas infomasi pendaftaran,” ujar Fuad.(S-20)