Tiga Bulan Berkas Tersangka Korupsi BP2P Masih di Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Kendati telah ditahan di Lapas Kelas II A Ambon sejak 26 Agustus 2024 lalu, namun hingga kini berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus bagi anggota TNI dan Polri milik BP2P Maluku masih ditangan Jaksa Penuntut Umum dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembangunan rumah khusus dan menggunakan anggaran APBN tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp6.180. 286.000 itu, yakni Dani Supriadi sebagai Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari mengklaim tim penyidik Pidsus Kejati Maluku, masih melengkapi berkas dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI/Polri di Kabupaten Malteng dan Seram Bagian Barat.
“Penyidik masih lengkapi berkas para tersangka berdasarkan petunjuk JPU. Kan berkasnya sudah tahap satu, kemudian berkasnya kedua tersangka diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, “ungkap Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (28/11).
Ardy mengaku, setelah diteliti ternyata masih ada yang kurang sehingga dikembalikan lagi kepada penyidik untuk dilengkapi. Dan memang sudah beberapa kali berkas kedua tersangka belum lengkap setelah diteliti oleh JPU.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Korupsi Alkes Buru“Setelah diteliti berkasnya belum lengkap jadi dikembalikan oleh JPU disertai dengan petunjuk. Dan sampai saat ini penyidik berupaya untuk melengkapi berkas kedua tersangka karena memang mereka sudah ditahan,“ terangnya.
Meski begitu, Ardy belum dapat memastikan kapan berkas dua tersangka akan rampung. Namun ia optimis penyidik akan bekerja secara profesional untuk memenuhi seluruh bukti-bukti guna menunjang kelengkapan berkas tersebut.
“Pastinya penyidik akan melaksanakan tugas sesuai prosedur untuk melengkapi berkas dua tersangka. Apabila sudah selesai diserahkan kepada JPU untuk diteliti lagi sampai berkas itu dinyatakan lengkap, “tuturnya.
Disinggung apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Ardy mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan sehingga segala kemungkinan bisa terjadi.
“Kasusnya kan masih berjalan. Nanti kita lihat saja perkembangannya kedepan, dan biarkan penyidik bekerja secara profesional, dan tentu kita berharap kasus ini segera diselesaikan, “ tandasnya.
Tetapkan dua Tersangka
Kejati Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P.
Penetapan itu menyusul bukti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P sebesar Rp2.8 04.747,25.
Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembangunan rumah khusus anggaran APBN tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp6.180.286.000 itu, yakni Dani Supriadi sebagai Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP2P
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada Siwalima usai pemeriksaan terhadap keduanya, Senin (26/8).
“Melalui upaya paksa hari ini, kami menetapkan tersangka ada dua orang. Pertama berinisial DS yang merupakan kontraktor CV. Karya Utama dan AP sebagai PPK pada BP2P Maluku,” ungkap Triono Rahyudi
Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini kata, Aspidsus Rp2,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Maluku.
“Berdasarkan progres fisik hingga pencairan terdapat manipulasi baik tahapan dan mekanisme pencairan. Setelah itu anggaran pencarian dipindahkan ke rekening pribadi DS dengan diketahui PPK (AP-red),” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Aspidsus, kedua tersangka telah mengabaikan Pepres terkait barang jasa yang kemudian berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat sebesar Rp2.804.747,25.
“Untuk DS sendiri perbuatan hukumnya ialah menggunakan jasa CV. Karya Utama dalam melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka tambah Aspidsus, keduanya diperiksa sebagai tersangka selama 10 Jam.
“Kedua tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIT. Usai diperiksa keduanya langsung digiring ke rutan Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari,” Kata Aspidsus
Aspidsus menambahkan, kedua tersangka disangkakan dengan 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.
Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.
Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen. (S-27)
Tinggalkan Balasan