AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Kriminal Khu­sus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menggelar perkara terkait dugaan korupsi proyek pembangu­nan Jalan Danar-Tetoat di Kabu­paten Maluku Tenggara.

Direktur Reskrimsus Polda Ma­luku, Kombes Piter Yanottama saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (17/3) di Ambon mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan pemerik­saan fisik proyek tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Minggu lalu, tim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik guna meng­hitung potensi kerugian negara,” ujarnya.

Saat ditanya apakah sudah ada titik terang mengenai siapa yang terlibat dalam kasus ini, ia mene­gaskan bahwa proses masih dalam tahap penyidikan.

“Saat ini kami masih meng­umpulkan bukti-bukti untuk mem­buat terang perkara pidananya, dan menentukan siapa tersangkanya. Prosesnya sedang mengarah ke sana,” jelasnya.

Baca Juga: LSM Minta Polda Transparan Soal Kasus Irwasda

Ia mengaku, pihaknya telah me­lakukan konsultasi dengan BPK. Jika hasil audit nantinya menun­jukkan adanya potensi kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, dan gelar perkara akan dilakukan untuk menetapkan tersangka.

“Siapa tersangkanya? Mereka adalah pihak-pihak yang bertang­gung jawab atas terjadinya potensi korupsi tersebut,” tegasnya sembari menambahkan akan gelar perkara untuk menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab.

“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk me­nentukan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Turun Lagi ke Lokasi

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku, kembali berencana turun me­me­riksa fisik ruas jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, yang bermasalah.

Pemeriksaan dilakukan, guna mengumpul bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek yang meng­habiskan anggaran 7,2 miliar itu.

“Untuk kasus jalan Danar-Tetoat, direncanakan minggu ini tim turun cek fisik dengan ahli,” demikian diungkapkan, Kaur Penum Bidhu­mas Polda Maluku, AKP Melda Haurissa kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (4/3) siang.

Sebelumnya, proyek ini juga pernah fisiknya diperiksa penyidik, kala Kombes Hujra Soumena menja­bat Direktur Reskrimsus Polda Maluku.

Tim khusus ini diterjunkan untuk melakukan investigasi terhadap fisik proyek, sejak Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11) lalu.

Selama tiga hari melakukan pe­ngecekan fisik dengan mengandeng ahli konstruksi, tim yang dipimpin Iptu F Samale berhasil menemukan sejumlah sumber masalah.

Fakta yang ditemukan yaitu, ter­dapat dua spot jalan dengan pan­jang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.

Selain itu, ada satu spot lain yang dikerjakan namun di luar dari te­nggang waktu kontrak yang dite­tapkan, sehingga spot tersebut ma­suk dalam katagori bermasalah.

Untuk diketahui, sejak bulan Desember 2024 lalu, penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 No­vember, PPK dan pengguna angga­ran melakukan pencairan 100 persen.

Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran.

Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.

Terima 1 M

Polisi juga mengungkapkan fakta kalau proyek tersebut tidak dikerja­kan CV Jusren Jaya  melainkan kontraktor lain berinisial R.

R diketahui menggunakan ben­dera perusahan milik Novi Pattirane, untuk mendapat proyek tersebut.

Sebagai kompenaasinya, Novi Pattirane menerima uang secara cuma-cuma tanpa kerja. “CV Jusren Jaya ini sudah terima uang lebih dari Rp1 milliar dari proyek ini tanpa kerja sama sekali, sementara kon­traktor sebagai sub kontraktor yang mengerjakan ini juga baru mendapat Rp. 2 Milliar dari nilai kontrak,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Soumena mengatakan proses penyidikan masih berjalan, namun menurutnya jika dilihat dari fakta, maka yang bertanggung jawab penuh yakni CV Jusren Jaya selaku pemenang tender.

“CV Jusren Jaya paling bertang­gung jawab, dia ini pemenang tender namun malah di kasih ke orang lain, ditambah dia jua terima uang dari proyek itu,” ujar Soumena.

Mantan Wakapolresta Serang Kota ini mengaku saat ini pihaknya sementara mengejar kemana sisa anggaran diproyek itu.

“CV Jusren terima 1 milliar lebih, kontraktor juga mengaku baru terima 2 milliar lebih, ini yang kita kejar kemana sisa anggarannya, karena kan sudah dicairkan 100 persen,” tandas Soumena. (S-25)