Tertundanya Pembayaran TPP ASN Pemkot
TIGA bulan Pemerintah Kota Ambon menunda pembayaran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemkot Ambon.
TPP yang belum dicairkan kepada ASN yakni Bulan Oktober, November dan Desember tahun 2024.
Sumber dananya berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Namun yang telah diketahui secara bersama bahwa ditahun 2024 Pemkot Ambon tidak berhasil mencapai target PAD, khususnya pada sektor retribusi.
Rencananya ada beberapa penerimaan daerah dari transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) maupun juga dengan Dana Bagi Hasil bisa dipergunakan untuk membayar TPP, apabila dana tersebut diterima pada bulan Desember lalu. Akan tetapi hingga 31 Desember 2024 tidak ada transfer dana yang masuk.
Kendati demikian, Pemkot akan berkonsultasi dengan dengan BPK dan BPKP guna membahas masalah TPP yang belum dibayarkan. Sebab, pembayaran TPP harus disesuaikan dengan kemampuan daerah serta dilaksanakan pada tahun berjalan.
Baca Juga: Pemimpin Baru Harapan BaruSEKRETARIS Kota Ambon, Robby Sapulette meminta agar Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas menghasilkan Pendapatan Asli Daerah agar lebih inovatif di tahun 2025.
Penundaan pembayaran TPP ini tentunya menjadi pelajaran penting bagi Pemkot Ambon agar organisasi perngkat daerah dapat memaksimalkan kinerjanya agar bisa mencapai target PAD.
Tercatat di tahun 2024, banyak OPD yang tidak mencapai target PAD. Sebut saja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
OPD mesti inovatif karena kalau hanya mengandalkan yang ada saja, sudah tentu target PAD tidak bisa tercapai.
Penyebab utama OPD seperti Dishub dan Indag tidak dapat mencapai target PAD lantaran dialihakannya kewenangan pengelolaan kawasan parkir dan pasar di Mardika sejak 1 September 2024 lalu. Yang mana awalnya Pemkot namun telah dialihkan ke Provinsi.
Misalnya di kawasan Mardika, sejak bulan September Pemkot tidak bisa lagi melakukan pungutan tarif retribusi parkir di lokasi tersebut. Begitu juga untuk Indag karena pasar yang baru itu kan kewenangannya ada sudah di Pemerintah Provinsi dan Pemkot hanya kelola pasar Arumbai.
Begitu pula dengan retribusi parkir di Ambon Plaza yang pengelolaannya itu menjadi kewenangan PT.Modern berdasarkan kontrak kerjasam dengan Pemkot. Sehingga hal-hal inilah yang memang membuat Dishub tidak bisa mencapai target yang ditentukan.
Kendati begitu, tentu Pemkot akan melakukan rapat dan melakukan evaluasi secara realistis tetapi hal itu akan diserahkan kepada Walikota terpilih nanti. kepada OPD-OPD yang tidak mencapai target PAD tahun 2024 sehingga ditahun 2025 nanti PAD tersebut bisa melakukan yang terbaik untuk dapat mencapai target PAD.
Diharapkan agar OPD-OPD tersebut bisa berinovasi untuk bagaimana kedepannya mempunyai ide-ide yang inovatif dalam rangka peningkatan penerimaan daerah. (*)
Tinggalkan Balasan