Tersangka Pelecehan, Polisi Tahan Sekdis Pariwisata
AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, sekretaris dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh dijebloskan ke bui.
“Kemarin setelah pemeriksaan langsung kita tahan untuk kepentingan pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Belly, kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (14/9).
Dikatakan, dalam kasus ini penyidik menjerat Salmin Saleh dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang kita terapkan yakni pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”ungkap Kasat.
Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: Tetapkan Tersangka Alkes Buru, Polisi akan Periksa AuditorSetelah menjalani pemeriksaan secara intens oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (12/9), akhirnya Sekertaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh ditetapkan sebagai tersangka.
SS sapaan akrab Saleh diperiksa selama lima jam, sejak pukul 14.00-19.30 WIT atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa PKL berusia 17 tahun di Kantor Dinas Pariwisata.
“Setelah rangkaian penyidikan, kita akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP La Belly kepada Siwalima tadi malam.
Kasat menjelaskan, SS sebelumnya diperiksa dalam status sebagai saksi, dan setelah memperoleh bukti yang kuat, SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka
Diberhentikan Sementara
Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie memberhentikan sementara Salmin Saleh dari jabatan Sekretaris Dinas Pariwisata.
Pemberhentian sementara itu dilakukan Penjabat Gubernur buntut dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Salmin terhadap salah satu siswa magang beberapa waktu lalu.
Plh Sekretaris Daerah Maluku Suryadi Sabirin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (13/9) menjelaskan pemberhentian Salmin dilakukan setelah tim penegak disiplin ASN melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Dua hari lalu kan Tim Penegak Disiplin ASN yang dibentuk pak Gubernur telah melakukan pemeriksaan dan kemarin hasilnya disampaikan dimana yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatan,” ucap Sabirin.
Menurutnya pemberhentian sementara bertujuan agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease dengan statusnya sebagai tersangka.
Terkait langkah Pemprov Maluku selanjutnya, Sabirin memastikan pihaknya hanya menunggu putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan atas kasus yang disangkakan.
“Kalau sudah tersangka maka silahkan jalani saja tapi yang pastinya tuntutan masyarakat terhadap yang bersangkutan sudah lebih dulu kami penuhi sambil proses hukum seperti apa,” terang Sabirin.
Dilaporkan
Untuk diketahui Salmin Saleh dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan gadis 17 tahun yang merupakan siswi PKL di kantor dinas Pariwisata. Laporan dilayangkan keluarga korban Sabtu (7/9) lalu.
Informasi yang dihimpun Siwalima perbuatan bejad Sekdis dilakukan, Jumat (6/9) saat kondisi kantor sedang sepi.
Saat itu korban yang sementara mengoperasikan komputer di datangi oleh pelaku. Disitu pelaku mulai merayu korban namun tak dihiraukan. Tak lama berselang pelaku nekat malakukan pencabulan dengan meraba bagian dada korban.
Dalam melakukan aksinya korban diiming imingi sejumlah uang serta dijanjikan pekerjaan jika korban mau melayani nafsu bejad pelaku. Tak hanya itu korban juga diancam jika melaporkan aksi bejad tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejad pelaku kepada keluarganya. Sontak kakak korban yang mendengar hal tersebut naik pitam dan langsung melaporkan ke polisi. (S-10/S-20)
Tinggalkan Balasan