AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai tersang­ka kasus dugaan pencabulan, se­kre­taris dinas Pariwisata Provinsi Ma­luku, Salmin Saleh dijebloskan ke bui.

“Kemarin setelah pemeriksaan langsung kita tahan untuk kepenti­ngan pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Belly, kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (14/9).

Dikatakan, dalam kasus ini pe­nyidik menjerat Salmin Saleh dengan pasal perlindungan anak yang an­caman hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan yakni pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pe­netapan Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlin­dungan Anak,”ungkap Kasat.

Ditetapkan Tersangka

Baca Juga: Tetapkan Tersangka Alkes Buru, Polisi akan Periksa Auditor

Setelah menjalani pemeriksaan secara intens oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (12/9), akhirnya Sekertaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh ditetapkan sebagai tersangka.

SS sapaan akrab Saleh diperiksa selama lima jam, sejak pukul 14.00-19.30 WIT atas kasus dugaan pe­lecehan seksual terhadap siswa PKL berusia 17 tahun di Kantor Dinas Pariwisata.

“Setelah rangkaian penyidikan, kita akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP La Belly kepada Siwalima tadi malam.

Kasat menjelaskan, SS sebelum­nya diperiksa dalam status sebagai saksi, dan setelah memperoleh bukti yang kuat, SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka

Diberhentikan Sementara

Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie memberhentikan sementara Sal­min Saleh dari jabatan Sekretaris Dinas Pariwisata.

Pemberhentian sementara itu dilakukan Penjabat Gubernur buntut dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Salmin terhadap salah satu siswa magang beberapa waktu lalu.

Plh Sekretaris Daerah Maluku Sur­yadi Sabirin kepada Siwalima­news melalui telepon selulernya, Jumat (13/9) menjelaskan pember­hentian Salmin dilakukan setelah tim penegak disiplin ASN melakukan pemeriksaan terhadap yang ber­sangkutan.

“Dua hari lalu kan Tim Penegak Disiplin ASN yang dibentuk pak Gubernur telah melakukan pemerik­saan dan kemarin hasilnya disam­paikan dimana yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian se­mentara dari jabatan,” ucap Sabirin.

Menurutnya pemberhentian sementara bertujuan agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease dengan statusnya sebagai tersangka.

Terkait langkah Pemprov Maluku selanjutnya, Sabirin memastikan pihaknya hanya menunggu putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan atas kasus yang disangkakan.

“Kalau sudah tersangka maka silahkan jalani saja tapi yang pastinya tuntutan masyarakat terhadap yang bersangkutan sudah lebih dulu kami penuhi sambil proses hukum seperti apa,” terang Sabirin.

Dilaporkan

Untuk diketahui Salmin Saleh dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan gadis 17 tahun yang merupakan siswi PKL di kantor dinas Pariwisata. Laporan dilayangkan keluarga korban Sabtu (7/9) lalu.

Informasi yang dihimpun Siwalima perbuatan bejad Sekdis dilakukan, Jumat (6/9) saat kondisi kantor sedang sepi.

Saat itu korban yang sementara mengoperasikan komputer di datangi oleh pelaku. Disitu pelaku mulai merayu korban namun tak dihiraukan. Tak lama berselang pelaku nekat malakukan pencabulan dengan meraba bagian dada korban.

Dalam melakukan aksinya korban diiming imingi sejumlah uang serta dijanjikan pekerjaan jika korban mau melayani nafsu bejad pelaku. Tak hanya itu korban juga diancam jika melaporkan aksi bejad tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejad pelaku kepada keluarganya. Sontak kakak korban yang mendengar hal tersebut naik pitam dan langsung melaporkan ke polisi. (S-10/S-20)