AMBON, Siwalimanews – Tersangka Sutoyo sebagai Konsultan Pengawas pada proyek Pekerjaan Pemenuhan Standard Runway Bandar Udara Banda Neira Tahun 2014 ditahan jaksa

Penahanan terhadap Sutoyo dilakukan setelah tim Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira telah melakukan me­limpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

Sutoyo diduga terlibatan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Ko­rupsi Pemenuhan Standard Runway Bandar Udara Banda Neira Tahun 2014.

Demikian diungkapkan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, Ilma Ardi Riyadi kepada Siwalima, Jumat (29/2).

Dia menjelaskan, dalam pelak­sanaan lekerjaan pemenuhan standard Runway/Strip dilaksa­nakan oleh PT. Parama Andikha Raya pada faktanya di lapangan milik dari terpidana Sijane Nanlohy yang dipinjam oleh terpidana Marthin P Parinussa.

Baca Juga: CV Jaya Wijaya Ancam PTUN Pemkot

Kemudian terpidana Marthin Pa­rinussa menyuruh saksi Welmon Rikumahu untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Kenyataannya fakta dilapangan oleh tersangka Sutoyo, selaku konsultan peng­awas dalam pekerjaan tersebut didapati baru mencapai progres 74 persen, yang selanjutnya karena ada permintaan dari terpidana Marthin agar pekerjaan tersebut dinilai mencapai progres 100 persen.

Pada waktu itu pula terpidana Marthin dan terpidana MA selaku PPK memerintahkan tersangka Sutoyo selaku konsultan penga­was untuk menilai pekerjaan ter­sebut menjadi 100 persen, karena sudah akhir tahun anggaran. Karena apabila tidak dinyatakan 100 persen maka anggaran ter­sebut akan hangus sehingga ter­sangka selaku konsultan penga­was menilai pekerjaan tersebut menjadi 100 persen.

Kenyataannya pekerjaan ter­sebut dikerjakan tidak sesuai dengan kontrakyang ada, yang kemudian tersangka Sutoyo  me­nandatangani sertifikat Bulanan Nomor 04 pada bulan Desember yang berisi laporan progres peker­jaan pekerjaan Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandar Udara Banda Neira Tahun 2014 sudah se­lesai 100 persen, walaupun ter­sangka selaku konsultan peng­awas mengetahui bahwa peker­jaan tersebut progresnya masih 74 persen.

Bahwa akibat perbuatan ter­sa­ngka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.123.358.656,31.

Kini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025 berdasar­kan surat perintah penahanan nomor : PRINT-01/Q.1.10.2/Ft.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Penahanan perlu dilakukan  mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawa­tiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (S-29)