AMBON, Siwalimanews – Ketua Partai Gerindra Maluku, Hendrik Lewerissa, harus mengurung niatnya untuk menggandeng mantan Gubernur Maluku Said Assagaff, sebagai calon wakil gubernur pilihannya.

Pasalnya, ada aturan yang secara tegas melarang Assagaff untuk maju sebagai orang nomor dua di Maluku.

Kepastian batalnya menggandeng Assagaff, diungkapkan langsung Lewerissa melalui press releasemya kepada Siwalimanews, Selasa, (4/6) pagi.

Lewerissa menjelaskan, salah satu alasan dirinya batal menggandeng Assagaff lantaran terkendala regulasi baik UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf p.

Pasal 7 ayat 2 huruf o UU Pilkada berbunyi “belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.

Baca Juga: Tak Hadiri Upacara, ASN di SBB Bakal Diberi Sanksi

“Alasannya cuma satu pak Assagaff tidak dapat diusung sebagai bakal calon Wakil Gubernur karena terkendala regulasi yang berlaku saat ini. UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf o dan PKPU No.9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf p,” tulis Lewerissa.

Pasca gagal menggandeng Assagaff, Lewerissa memastikan akan melaporkan kepada DPP Partai Gerindra di Jakarta.

Diakuinya, masih banyak putera-puteri terbaik Maluku yang diyakini ingin dan bersedia mengabdikan dirinya untuk Maluku.

Lewerissa juga meminta seluruh kader Partai Gerindra di Maluku baik pendukung, simpatisan dan relawan untuk tetap berjuang bersama untuk kemenangan Gerindra di Maluku.

“Terkait kondisi ini saya menunggu arahan DPP Partai Gerindra. Kita belajar dari pengalaman hidup Pak Prabowo dimana tantangan yang dihadapi tidak boleh menyurutkan semangat juang kita dan menggeser niat baik kita untuk berjuang bagi kepentingan rakyat,” tegas Lewerissa.(S-20)