DOBO, Siwalimanews – Kapolres Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai mengaku, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti dalam kasus dugaan keracunan makanan oleh puluhan anak di Desa Tungwatu, Kecamatan PP Aru yang terjadi pada, Kamis (18/8).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 2 cup mangkok plastik bekas makanan, 1 cup mangkok plastik bekas pentolan, 4 jaket anak-anak berwarna biru corak hitam, dan bekas muntah, sarung bantal serta sprei.

“Semua barang bukti ini akan kita kirim untuk diuji di Balai POM Ambon,” ungkap Kapolres dalam keterangan persnya di ruang Satreskrim Polres Aru, Jumat (19/8).

Sedangkan untuk korban keracunan, seluruhnya berjumlah 45 orang. Jumlah ini bukan seluruhnya balita, namun ada juga anak remaja bahkan, orang dewasa.

Baca Juga: Pangdam Yakin Maluku dapat Capai Tujuan Pembangunan

“Dari 45 orang yang diduga keracunan itu, terdiri dari 9 di balita. Mereka ini dirawat di RSUD Cenderawasih Dobo, namun sudah pulih dan telah dipulangkan Jumat (19/8) pagi dan 36 orang dapat pertolongan tim medis yang turun langsung ke Desa sudah sembuh,” rinci Kapolres

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Andi Armin mengaku, selain BBnya akan dikirim ke Ambon untuk diperiksa Balai POM, dalam kasus dugaan keracunan ini juga, tiga orang sudah dimintai keterangan yakni, Camat PP Aru Robertus Ngebursian, Sekcam PP Aru Leonora Tiwery dan Kepala Puskesmas Dobo Maria Karemy.

“Selanjutnya, kita juga akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dengan informasi siapa-siapa saja yang buat makanan-makanan tersebut,” janji Kasat. (S-11)