AMBON, Siwalimanews – DPP PDIP mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap jajaran pengurus dan kader partai jika terbukti menerima mahar rekomendasi.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku, Benhur George Watu­bun kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Selasa (16/7).

Watubun mengatakan, saat ini begitu banyak isu yang beredar ditengah masyarakat terkait dengan mahar yang wajib diberikan bakal calon kepala daerah, jika ingin mendapat rekomendasi partai.

Namun, mahar politik tersebut tidak berlaku di PDIP, sebab PDIP tidak akan meminta mahar politik dari bakal calon kepala daerah baik terhadap surat tugas maupun rekomendasi.

“PDI Perjuangan itu tidak ada mahar politik untuk mendapatkan rekomendasi maupun surat tugas alias gratis,” tegas Watubun.

Baca Juga: Sangadji Bantah Ramly: Belum Ada Calon Golkar

Menurutnya, PDIP hanya menarik uang administrasi dari para bakal calon kepala daerah melakukan pendaftaran dan biaya tersebut telah digunakan untuk proses survei dan sebagainya.

Dikatakan, DPP PDIP telah mengintruksikan kepada DPD dan DPC PDIP jika terbukti menerima atau mematok mahar politik dari para bakal calon kepala daerah, maka akan diberikan sanksi yang tegas.

“Jika ada lapor maka pasti sebagai Ketua saya kena sanksi DPP,” tegas Watubun.

Kendati tidak ada mahar reko­mendasi, namun bagi bakal calon yang memenuhi syarat untuk memperoleh rekomendasi maka calon cukup menyerahkan uang saksi kepada DPP.

Uang saksi itu dihitung sesuai jumlah TPS di Maluku dan 14 hari se­belum pencoblosan baru di­kembalikan ke DPC untuk didistribusi ke TPS. Jadi kalau untuk gubernur ke DPD sedang Bupati/Walikota ke DPC,” tan­dasnya.

Sementara itu, berbagai isu berkembang jika untuk mem­peroleh rekomendasi partai politik, maka bakal calon kepala daerah harus membayar sebesar Rp1 miliar untuk satu kursi. (S-20)