DOBO, Siwalimanewa – Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bos Karoke Adiskal, Mores Anton Beruat (MAB) alias Obut divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo.

Vonis bebas terhadap bos karoke Adiskal di bacakan hakim ketua, Bicterzon Welfare Hutapea didampingi hakim anggota, Jefri P. Sitompul dan Muhamad Fauzi Tilameo dalam persidangan yang di gelar di PN Dobo, Jumat (21/6) malam.

Dalam.putusan yang dihadiri JPU, David Panjaitan ketua majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, dan membebaskan terdakwa.

Hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Aru, Romi Prasetio Niti Sasmito usai pembacaan putusan tersebut kepada wartawan menyatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi.

Baca Juga: Maknai Perayaan Idul Adha, Unpatti Sumbang 17 Ekor Sapi

“Putusan hakim itu merupakan hal yang biasa, tapi yang jelas kami akan melakukan langkah kasasi,” katanya singkat.

Hal ini karena putusan bebas majelis hakim jauh berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Sementara, atas putusan tersebut kuasa hukum bos karoke Adiskal, Yohanis Romodi Ngurmetan mengucapkan syukur atas putusan bebas saat majelis hakim mengetuk palu.

“Kerena dipersidangan tadi terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim, memang itu sesuai dengan fakta persidangan dan sesuai dengan harapan kami,” jelasnya.

Kuasa hukum bos karoke Adiska juga membeberkan bahwa dalam persidangan ada tiga surat penahanan yang berbeda, mulai dari Kepolisian, Lapas dan Kejaksaan.

“Untuk itu, dirinya akan mengambil langkah hukum dan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan polis,” tandasnya.(S-11)