AMBON, Siwalimanews – Dua Terdakwa Korupsi Poltek Akui Okum- Maria Pattiwael dan Viktor Pelapory Terima Uang Korupsi

AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 mengakui sejumlah pejabat Poltek keciprat uang korupsi.

Selain Direktur dan Wakil Direktur Poltek yang telah mengembalikan negara puluhan juta, nama lain juga disebut dua terdakwa ini yaitu  Maria Pattiwael dan Victor Pelapory yang disinyalir  peroleh Rp80 juta dari uang wisuda Kampus Poltek Ambon.

Hal ini diungkapkan terdakwa Fentje Salhuteru dan dan Wilma Enggliani Ferdinandus dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Ambon, Senin (10/6)

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota, Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah.

Baca Juga: Penetapan Caleg DPRD Maluku Terpilih Tunggu Arahan KPU RI

Menurut para terdakwa ini, Maria Pattiwael dan Victor Pelapory meski menerima uang wisuda, namun keduanya belum mengembalikan bahkan belum dipanggil sebagai saksi padahal persidangan kasus Korupsi Poltek Ambon itu telah sampai tahapan pemeriksaan saksi ahli.

“Maria Pattiwael dan Victor Pelapory juga menerima uang dari R 80 juta uang wisuda. Mereka juga belum pernah dimintai keterangan dalam persidangan sebagai saksi sampai saat ini, “ Ungkap mereka sebelum hakim menutup persidangan.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua langsung meminta jaksa untuk menghadirkan keduanya dalam persidangan Jumat (14/6).

“Kepada para terdakwa mohon untuk masukan nama- nama yang ikut menerima uang kepada jaksa untuk kita periksa nanti di hari Jumat (14/6) nanti. Jaksa harus hadirkan mereka,” tegas hakim.(S-26)